Dijadikan Lahan Pabrik HilangkanSaluran Air, MPAI Garut Ini Penyerobotan Lahan Bis Dipidanakan
GARUT - Sepanjang 1 Km saluran air yang ada di lahan tanah yang saat ini dijadikan pabrik milik PT Silver Skyline Indonesia di Kecamatan Cibatu, menghilang dan dijadikan bangunan pabrik.
Padahal saat musim pertanian saluran milik dua desa tersebut yakni desa Sindangsuka dan desa Mekarsari sangat membantu para petani yang mengairi area pertanian. Namun sekarang sudah menghilang tertutup tanah milik PT Silver Skyline Indonesia.
Menyikapi hal tersebut Ketua Masyarakat Penjaga Alam Indonesia (MPAI) Kabupaten Garut, Robi Taufiq Akbar mengatakan, problem hilangnya saluran air yang biasa menjadi nyawa petani dalam mengairi pesawahan memang kerap terjadi jika ada pendirian pabrik di lahan pertanian.
“Jelas sudah ada aturannya, ini sudah masuk dalam penyerobotan lahan milik petani. Kena pidana yang dengan sengaja melakukan penyerobotan lahan,” ujar Ketua MPAI Kabupaten Garut, Robi Taufiq Akbar, Sabtu (21/10/2023).
Dikatakan Robi, saat ini petani merasa kehilangan saluran airnya. Bahkan jika nanti musim penghujan akan ada lahan persawahan yang tidak akan teraliri air.
“Pihak perusahaan yang mendirikan pabrik harus bertanggung jawab dengan hilangnya saluran air tersebut. Kendati sudah di pindahkan ada aturan yang mengatur juga harus dilihat aspek manfaatnya juga,” katanya.
Robi menuturkan, penyerobotan tanah adalah pendudukan atas tanah yang sudah dipunyai oleh orang lain. Penyerobotan tanah diatur dalam KUHP dan Perppu 51/1960, dimana diatur larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.
Pihak yang berhak atas tanah tersebut dapat melakukan langkah hukum pidana dan perdata untuk menjerat perbuatan yang dilakukan pihak perusahaan serta yang membantu proses penyerobotan tanah.
“Yang melakukan penyerobotan lahan maka dapat dikenakan pidana yang terdapat dalam KUHP maupun dalam Perppu 51/1960. Perppu 51/1960 misalnya, yang mengatur mengenai larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah,” ujarnya.
Bukan saja pihak perusahaan yang bisa di pidanakan, kata Robi orang yang membantu juga bisa di jerat dengan pidana.
“Katanya dua kepala desa yang mengetahui adanya saluran air juga mengetahui dan seolah-oleh melakukan pembiaran. Nah ini bisa kita pidanakan semuanya,” ujarnya.
Sementara pengurus Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Desa Sindangsuka, Iin Sonjaya membenarkan adanya saluran air yang hilang dan beralih fungsi lahan menjadi bangunan pabrik.
“Sekitar satu kilo meter saluran air milik dua desa hilang setelah adanya pembangunan pabrik ini,” kata Iin.
Iin mengaku, sangat disayangkan pihak perusahaan tidak ada komunikasi terlebih dahulu dengan para petani. Seharusnya ada komunikasi yang baik jangan seperti sekrang ini.
“Jelas nanti akan banyak lahan pertanian yang tidak akan terairi. Sangat merugikan petani kalau begini” singkatnya.(***)
Komentar Anda :