HKINDONESIA.COM - Kabupaten menjadi salah satu Kabupaten yang daerahnya dijadikan kawasan Industri, sehingga banyak investor yang melirik untuk membangun perusahaan yang bergerak di bidang industri.
Namun, dalam proses pelaksanaan pembangunan pabrik tersebut harus memperhatikan aturan yang berlaku baik yang dianjurkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Seperti halnya yang terjadi dalam proses pembangunan pabrik milik PT Silver Skyline Indonesia dan PT Tactical Garment Garut tidak memperhatikan aspek lingkungan sebagai dasar tahap awal dalam melaksanakan pembangunan.
Ketua Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Kabupaten Garut, Roni Faisal Adam menilai banyak pelanggaran yang dilakukan kedua perusahaan yang saat ini sedang tahap pembangunan pabrik. Yang mana salah satunya tidak memperhatikan dan memproses terlebih dahulu Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) yang di keluarkan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Saat ini Izin AMDAL saja tidak diperhatikan oleh kedua perusahaan tersebut, padahal AMDAL merupakan salah satu syarat atau pintu gerbang untuk memproses perizinan lainnya. Bukan seperti sekarang pembangunan terlebih dahulu,” ujar Roni Faisal Adam, Rabu (25/10/2023).
Dikatakan Roni, pihaknya sudah melayangkan surat pada Kementrian Lingkungan Hodup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera melakukan teguran pada pihak perusahaan.
“Kita sudah meminta KLHK dengan menyurati agar kedua pihak perusahaan yang saat ini sedang melakukan pembangunan,” ungkapnya.
Menurut Roni sebaiknya pihak perusahaan dalam pembangunan pabrik memperhatikan aturan yang di atur oleh Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan ; Permen LH RI Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Audit Lingkungan Hidup ; Surat Edaran Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Tanggal 27 Desember 2013 Nomor B-14134/MNLH/KP/12/2013 -Perihal Arahan Pelaksanaan Pasal 121 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang PPLH ; PP No 5 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, PP no 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
“Bukannya menolak investasi melainkan sangat setuju. Namun tetap dalam tahapannya harus sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku,” katanya.
Sementara Robi Taufiq Akbar Ketua Masyarakat Penjaga Alam Indonesia (MPAI) Kabupaten Garut, menilai kedua perusahaan yang saat ini sedang melakukan pembangunan pendirian pabrik sudah melanggar aturan dan sudah saatnya KLHK memberikan tindakan tegas.
“Pemerintah Daerah Garut tidak diberikan kewenangan dalam hal ini, sehingga dalam menindak tidak bisa berbuat apa-apa,” ucapnya.
Sehingga Robi berpandangan, kedua pihak perusahaan yang saat ini sedang melakukan pembangunan jelas tidak memperhatikan aspek regulasi dan aturan jangan nanti setelah jadi akan memperhatikan aspek sosial dan budaya yang ada di lingkungan.(***)
Komentar Anda :