⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Panwascam Pataruman Belum Temukan Adanya Pelanggaran Kampanye
Selasa, 30-01-2024 - 20:13:38 WIB
TERKAIT:
   
 

Banjar - Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu) Kecamatan Pataruman Kota Banjar telah melaksanakan Pengawasan Kampanye Pemilu 2024, dimulai dari hari Jumat (08/12/2023) sampai hari Selasa (30/01/2024) yang sudah dilakukan oleh beberapa peserta Pemilu 2024.


Pelaksanaan pengawasan kampanye Pemilu 2024 tentunya agar sesuai regulasi yang berlaku dalam PKPU 15 Tahun 2023 dan PKPU 20 Tahun 2023 tentang Kampanye, serta Perbawaslu 11 Tahun 2023 tentang Kampanye yang diperkuat oleh Keputusan KPU Kota Banjar No. 56 Tahun 2023 dan Keputusan Walikota Banjar No. 273/330/2023 Tentang Tempat Kampanye dan lokasi pemasangan APK di Kota Banjar.


Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Pataruman Siti Fitriyah, saat Press Release Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 Panwaslu Kecamatan Pataruman bahwa, pihaknya dari tanggal 08 Desember 2023 sampai tanggal 30 Januari 2024 telah melakukan pengawasan diantaranya, 51 kali pengawasan kampanye caleg DPRD kota Banjar Dapil 2 Kecamatan Pataruman, 3 kali pengawasan kampanye Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar XIII, 1 kali pengawasan kampanye caleg DPD RI dapil Provinsi Jawa Barat, 2 kali pengawasan kampanye Tim Pemenangan Capres & Cawapres no urut 03.


" Selama pengawasan kampanye kami tidak menemukan adanya pelanggaran kampanye. Dan tentunya kami memberikan imbauan agar pelaksanaan kampanye sesuai dengan aturan, " ucapnya kepada awak media, di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pataruman Jalan Mayjen Lili Kesumah No 543 Kelurahan Hegarsari Kota Banjar, Selasa (30/01/2024).



Siti Fitriyah pun menambahkan, Panwaslu Kecamatan Pataruman juga mengawasi pelaksanaan penertiban APK yang melanggar Peraturan Pemilu dan Peraturan Daerah Kota Banjar.


" Dimulai pada hari Jum'at (19/01/2024) dari Jalan Kapten Jamhur sampai Stasiun Kereta Api Kota Banjar, kemudian dilanjutkan pada hari senin (22/01/ 2024) dimulai dari Stasiun Kereta Api Kota Banjar sampai gapura perbatasan Banjar - Ciamis, " imbuhnya.


Dari hasil pengawasan penertiban APK yang melanggar peraturan diantaranya spanduk peserta Pemilu sejumlah 41, banner peserta pemilu sejumlah 288, baliho peserta Pemilu sejumlah 55, serta bendera peserta Pemilu sejumlah 31. Dengan jumlah keseluruhan 415 APK yang melanggar.




 
Berita Lainnya :
  • Panwascam Pataruman Belum Temukan Adanya Pelanggaran Kampanye
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved