Petugas gabungan TNI-Polri dan Instansi Pemerintah masih melakukan pengawasan kesejumlah lokasi kegiatan masyarakat di Wilayah Ciamis.
Ciamis - Di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Ciamis - Di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), petugas gabungan TNI-Polri dan Instansi Pemerintah terkait secara masih melakukan pengawasan kesejumlah lokasi kegiatan masyarakat di wilayah Kabupaten Ciamis. Pengawasan dilakukan di beberapa kawasan pusat ekonomi warga Ciamis,
Pusat ekonomi warga Ciamis yang menjadi sasaran pengawasan penerapan PPKM diantaranya Pasar Manis Ciamis, dan Terminal Ciamis. Selain itu juga dilakukan pengawasan ke tempat usaha warga seperti Penjahit Ade, dan Toko Barokah(21/1/21).
Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana,mengatakan, pengawasan ini dilaksanakan untuk melihat sekaligus memberikan penindakan kepada warga di pusat ekonomi warga Ciamis. Sebab pasar dan terminal sangat berpotensi menimbulkan kerumunan
Lebih lanjut, Kapolres menuturkan, petugas dilapangan menyampaikan himbauan sekaligus penegakan disiplin penerapan PPKM. Dalam himbauannya petugas menyampaikan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
"Kami harap dengan penerapan PPKM ini dapat kembali mengingatkan kesadaran masyarakat untuk disiplin dan selalu mempedomani protokol kesehatan dikehidupan sehari-hari dimasa pandemi Covid-19. Sehingga dengan disiplin kita semua turut serta membantu pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.
Kapolres menambahkan, personel gabungan yang bertugas juga memberikan teguran kepada dua pelaku usaha yakni Penjahit Ade dan Toko Barokah yang dilakukan pengecekan serta pengawasan. Peringatan ini disampaikan agar pemilik dapat menjalankan penerapan PPKM dengan maksimal, sehingga terhindar paparan penyebaran Covid-19. gabungan TNI-Polri dan Instansi Pemerintah terkait secara masih melakukan pengawasan kesejumlah lokasi kegiatan masyarakat di wilayah Kabupaten Ciamis. Pengawasan dilakukan di beberapa kawasan pusat ekonomi warga Ciamis,
Pusat ekonomi warga Ciamis yang menjadi sasaran pengawasan penerapan PPKM diantaranya Pasar Manis Ciamis, dan Terminal Ciamis. Selain itu juga dilakukan pengawasan ke tempat usaha warga seperti Penjahit Ade, dan Toko Barokah(21/1/21).
Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana,mengatakan, pengawasan ini dilaksanakan untuk melihat sekaligus memberikan penindakan kepada warga di pusat ekonomi warga Ciamis. Sebab pasar dan terminal sangat berpotensi menimbulkan kerumunan
Lebih lanjut, Kapolres menuturkan, petugas dilapangan menyampaikan himbauan sekaligus penegakan disiplin penerapan PPKM. Dalam himbauannya petugas menyampaikan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
"Kami harap dengan penerapan PPKM ini dapat kembali mengingatkan kesadaran masyarakat untuk disiplin dan selalu mempedomani protokol kesehatan dikehidupan sehari-hari dimasa pandemi Covid-19. Sehingga dengan disiplin kita semua turut serta membantu pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.
Kapolres menambahkan, personel gabungan yang bertugas juga memberikan teguran kepada dua pelaku usaha yakni Penjahit Ade dan Toko Barokah yang dilakukan pengecekan serta pengawasan. Peringatan ini disampaikan agar pemilik dapat menjalankan penerapan PPKM dengan maksimal, sehingga terhindar paparan penyebaran Covid-19. (Cup)
Komentar Anda :