⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Pimpinan dikriminalisasi, Civitas Akademika UTA '45 Jakarta Kompak Melawan
Kamis, 02-05-2024 - 18:30:44 WIB
TERKAIT:
   
 

 


JAKARTA-- Pimpinan Civitas akademika dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta dikriminalisasi. Civitas akademika yang merupakan Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Dr. Rudyono Darsono SH. MH, dikriminalisasi oleh pihak mafia tanah yang di duga bekerjasama dengan Pejabat kepolisian Polda Metro Jaya.


Seluruh civitas akademika UTA'45 Jakarta pun kompak melawan. Dalam dua kali panggilan klarifikasi, pimpinan civitas akademika hadir mewakili Rudyono. Mereka sepakat menyatakan Rudyono tak perlu hadir, sebab proses hukum maupun pemanggilan tersebut, diduga menyalahi ketentuan dan melawan UU Proses Hukum Acara Pifana yang ada.


"Kami datang untuk menjawab panggilan klarifikasi terhadap Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 yaitu Bapak Dr Rudyono Darsono, SH. MH" kata Rektor UTA '45 Jakarta, Rajes Khana, Kamis (2/5), kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.


"Kami juga melampirkan pendapat dua ahli pidana dan Pendapat dari Kompolnas bahwa proses pemanggilan itu tidak sah, karena melanggar peraturan perundang-undangan," imbuhnya.


Diketahui, Rudyono dilaporkan ke polisi terkait dugaan pemberian keterangan palsu di pengadilan. Pelapor, Tedja Wijaja, disebut merupakan pihak yang kalah dalam sengketa kepemilikan atas lahan perguruan tinggi tersebut. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/294/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 17 Januari 2024.


Menurut Rajes selain kriminalisasi, ada dugaan rekayasa kasus dalam perkara hukum ini. Ia memastikan ada maksud di balik pemanggilan Rudyono, sesuai pendapat dari sekretatis kompollnas Bapak Benny J Mamoto. "Fungsi dari surat pemanggilan ini untuk menekan, agar Bapak Rudyono Darsono mau untuk bernegosiasi sesuai dengan kemauan mafia tanah TW," tandas Rajes.


Rajes mengaku pihaknya sudah mengadukan persoalan ini ke Kompolnas. Kompolnas yang diwakili Benny Mamoto dan Yusuf Warsim, sependapat bahwa ada dugaan permainan dalam proses hukum terhadap Rudyono.
"Hasil audiensi itu dijelaskan sangat lugas, bahwa ini biasa, permainan para mafia tanah yang bekerja sama dengan oknum petinggi kepolisian," ungkapnya.


Kompolnas sendiri telah bersurat ke Polda Metro Jaya menanggapi pengaduan pihak UTA '45 Jakarta. Namun belum direspons. Kompolnas pun akan kembali menyurati Polda Metro Jaya. Adapun untuk surat dan dalil-dalil pihaknya soal pemanggilan Rudyono yang telah disampaikan, masih akan dibahas oleh pimpinan Polda Metro Jaya.


"Perguruan tinggi 17 Agustus 1945, kampus nasionalis saja ini bisa terjadi, apalagi orang biasa. Ini memalukan bagi bangsa kita," ujar Rajes.


Sementara itu, Ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945, Bambang Sulistomo, mengungkapkan pihaknya telah bersepakat bahwa pemanggilan Rudyono tak sesuai dengan ketentuan serta tak tepat. "Kita menolak pemanggilan itu, dan kita jelaskan alasan penolakannya apa. Dengan dalil-dalil hukum yang ada," tandas Bambang.


Pihaknya menghormati Polda Metro Jaya. Namun, karena upaya proses hukum terhadap Rudyono dipandang tak sesuai bahkan mrlawan UU tentang Ptoses Hukum Acara Pidana yang sah di Negeti ini.


"Ini sudah ada putusan pengadilan negeri, kok dipanggil lewat sini. Jadi hal-hal ini yang membuat kita berkeyakinan Pak Rudy nggak perlu datang," kata putra pahlawan nasional Bung Tomo ini.


Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945, Ganang Priyambodo Sudirman, Cucu Panglima Besar Soedirman memandang proses hukum terhadap Rudyono tak lazim. Atas itu ia meminta upaya hukum ini dihentikan.


"Semoga preseden ke depan, tidak ada lagi ketidaklaziman seperti ini, kita akan lawan dan kalau perlu akan kita bawa persoalan ini ke Pimpinan tertinggi penegak Hukum, untuk meluruskannya, agar permainan hukum seperti ini tidak terjadi kembali kepada siapa pun juga," tandas cucu Panglima Besar Jenderal Sudirman itu.




 
Berita Lainnya :
  • Pimpinan dikriminalisasi, Civitas Akademika UTA '45 Jakarta Kompak Melawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved