Bawaslu Kota Banjar Berikan Waktu Kepada Pasangan Dimyati-Alam Untuk Perbaiki Berkas Pengaduan Proses Penyelesaian Sengketa
Rabu, 19-06-2024 - 16:38:19 WIB
Banjar - Bawaslu Kota Banjar telah melakukan verifikasi berkas pengaduan proses penyelesaian sengketa yang dikirimkan oleh pasangan bakal calon perseorangan, H.Akhmad Dimyati dan Alam ( Mbah Dukun).
Menurut Ketua Bawaslu Kota Banjar Rudi Ilham Ginanjar, dari hasil klarifikasi berkas tersebut ada beberapa berkas yang harus diperbaiki. Dan pihaknya telah berkirim surat kepada pasangan calon perseorangan tersebut, untuk memperbaiki kekurangan.
" Hari ini kita berkirim surat kepada pasangan calon perseorangan tersebut, untuk memperbaiki kekurangan berkasnya dalam jangka waktu 3 X 24 jam hari kerja. Dan hari terakhir yaitu hari Senin pukul 16.00 WIB, " ucapnya saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Banjar, Rabu ( 19/6/2024).
Rudi pun menyampaikan, berkas yang harus diperbaiki untuk proses penyelesaian sengketa yang dikirimkan oleh pasangan bakal calon perseorangan, hanya sedikit.
" Ini hanya berkas yang berkaitan dengan proses pengajuan untuk proses sengketa, karena harus ada persyaratan-persyaratan yang harus dipersiapkan pasangan calon. Misalnya seperti KTP yang harusnya 2, ini hanya 1, " pungkas Ketua Bawaslu Kota Banjar.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, mengembalikan dokumen persyaratan dukungan bakal calon jalur perseorangan pasangan H.Akhmad Dimyati dan Alam ( Mbah Dukun) untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar pada pilkada 2024.
Pengembalian dokumen persyaratan dukungan dilakukan setelah proses perbaikan administrasi persyaratan dukungan bakal calon perseorangan pasangan H. Akhmad Dimyati dan Alam (Mbah Dukun) dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Selanjutnya, pihak H.Akhmad Dimyati pun meminta respon terhadap Bawaslu Kota Banjar atas pengembalian berkas dukungan tersebut dengan melakukan pengaduan proses penyelesaian sengketa kepada Bawaslu Kota Banjar. (Lies/BM)
Komentar Anda :