untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Wali Kota
dan Wakil Wali Kota Banjar Tahun 2024.
3. Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengunggah naskah asli bentuk digital dokumen pendaftaran pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sejak pengumuman pendaftaran bakai pasangan calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran:
4. Bakal Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus memenuhi persyaratan: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
b. setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Cc. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat:
d. berusia paling rendah 25 (tiga puluh) tahun pada saat ditetapkan sebagai pasangan calon,
€. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim:
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang:
9. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap:
h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian:
i.. menyerahkan daftar kekayaan pribadi:
j-. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara:
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap:
|... memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi:
m. belum pernah menjabat sebagai walikota, dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota,
n. belum pernah menjabat sebagai walikota untuk Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama,
O. berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur,bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon:
Pp. tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota,
Gg. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagaii Pasangan Calon peserta Pemilihan:
I. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repubiik Indonesia, dan aparatur Sipil negara serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan: dan
s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
5. Syarat setiap warga berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
6. Selain persyaratan sebagaimana diatas, Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus memenuhi syarat:
a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak:
b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon,
C. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai aparatur sipil negara: dan
d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetap belum dilantik.
C. DOKUMEN PENDAFTARAN 1. Bakal pasangan calon perseorangan dalam mendaftaran pasangan calon harus memenuhi dokumen persyaratan pencalonan terdiri dari :
a. surat pencalonan dan kesepakatan Pasangan Calon perseorangan menggunakan formulir Model B.PENCALONAN.PERSEORANGAN.KWK, yang menyatakan:
1. sepakat mendaftarkan diri sebagai PasanganCalon perseorangan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota,
2. tidak akan mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon perseorangan,
3. sepakat mengikuti proses Pemilihan: dan
4. naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon perseorangan telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
b. Keputusan KPU Kota Banjar mengenai penetapan Pasangan Calon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran.
2. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dalam mendaftarkan Pasangan Calon harus memenuhi dokumen persyaratan pencalonan terdiri atas:
a. Salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang kepengurusan Partai Politik ringkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia,
b. Salinan keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi:
C. Surat pencalonan dan kesepakatan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 1045 (sepuluh persen) suara sah, menggunakan formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK yang menyatakan:
1) sepakat mendaftarkan Pasangan Calon:
2) tidak akan menarik Pasangan Calon yang akan didaftarkan serta tidak menarik pengusulan atas Pasangan Calon:
3) sepakat antara Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dengan Pasangan Calon untuk mengikuti proses Pemilihan: dan
4) naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon telah sesuai dengan Rencana Pembangungan Jangka Panjang Daerah (RPJMD).
d. Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang persetujuan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK.
3. Selain persyaratan pencalonan, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menyertakan dokumen persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 33 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024.
4. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi helpdesk Pencalonan di KPU Kota Banjar Jl. Dr Husein Kartasasmita No. 15 Banjar Kota Banjar Jawa Barat pada hari kerja dari pukul 08.00 s.d 16.00 WIB serta dapat menghubungi helpdesk pada nomor 081312155190.
Banjar, 24 Agustus 2024 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA BANJAR
MAD MUKHLIS
Komentar Anda :