⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar Gagalkan Peredaran Narkoba di Lapas Banjar
Kamis, 17-10-2024 - 15:09:17 WIB
TERKAIT:
   
 

Sembunyikan Sabu-sabu Sebanyak 50.77 Gram pada Sandal Terdakwa, Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar Gagalkan Peredaran Narkoba di Lapas Banjar


Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan Terdakwa (dalam perkara lain) MN (23) yang membawa dan menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu (Metamfetamine) sebanyak 50.77 Gram.


Informasi bermula dari Informasi Lapas Kelas IIB Banjar yang mencurigai gerak-gerik diduga pelaku MN tersebut yang telah selesai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kota Banjar.


"Lapas Banjar koordinasi dengan Kami melalui Sat Res Narkoba, sesampainya di Lapas Banjar, personel kemudian melakukan penggeladahan terhadap pelaku, saat personel melihat sendal pelaku yang mencurigakan. Seletah dicek dan dilepas insole sendal tersebut, ditemukan 11 paket sabu-sabu siap edar di bawah insole terserbut, lalu pelaku dibawa ke Mapolres Banjar untuk dimintai keterangan lebih lanjut, Ucap Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto,.S.I.K.,M.H. pada konferensi pers di halaman ruangan Reskrim Mapolres Banjar. (17/10/2024)


Masih kata Kapolres Banjar, menurut pengakuan pelaku bahwa dirinya mendapatkan Narkotika Sabu-sabu tersebut dari seseorang (DPO) sudah disiapkan sedemikian rupa di dalam sandal.


"Pelaku ini menerima sendal yang berisi Sabu-sabu dari seseorang yang masih dalam mengejaran tersebut pada saat pelaku sedang menunggu persidangan di ruang tahanan laki-laki Pengadilan Negeri Kota Banjar," Ucap Kapolres Banjar yang didampingi juga oleh Wakapolres Banjar Kompol Dani Prasetya,S.H.,M.H. bersama Kasat Res Narkoba Polres Banjar AKP Jojo Sutarjo, S.H.,M.H.


Tidak hanya sabu-sabu, di dalam sendal tersebut juga ditemukan 7 tablet obat jenis psikotropika, 5 Tablet obat jenis psikotropika dengan merek lainnya.


Masih kata Kapolres Banjar pelaku dipersangkakan dengan pasar 114 Ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Prikotropika dengan ancaman maksimal 20 tahun.


"Ini salah satu bentuk sinergitas instansi Crime Justice System (CJS) dengan koordinasi dan komunikasi yang baik, dapat mengungkap kasus dalam hal ini peredaran gelap narkoba," pungkas Kapolres Banjar.




 
Berita Lainnya :
  • Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar Gagalkan Peredaran Narkoba di Lapas Banjar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Bappeda Kampar Gelar FKP Ranwal RKPD 2024
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved