⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Bawaslu Kota Banjar Imbau Untuk Patuhi Aturan Di Masa Tenang Pilkada 2024
Senin, 25-11-2024 - 19:19:10 WIB
TERKAIT:
   
 

Banjar - Masa tenang Pilkada 2024 telah dimulai sejak hari Minggu tanggal 24 November hingga 26 November 2024.


Kordiv. Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Banjar, Wahidan menyampaikan, pada masa tenang ini, setiap orang baik pasangan calon (paslon) maupun tim sukses, dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Begitu pula bagi media pers dilarang menyiarkan pemberitaan atau iklan yang mencirikan ke salah satu Paslon atau mengeluarkan jejak pendapat hasil survei.


" Pada masa tenang, semua bentuk kampanye, baik melalui media sosial, media massa, maupun tatap muka, dilarang keras, " ucapnya, Senin (25/11/2024).


Wahidan menambahkan, di saat masa tenang, hal yang sangat rentan terjadi yaitu mengenai politik uang.


" Namanya politik uang atau bentuk pelanggaran apapun dalam pilkada khususnya di masa tenang ini sangat berpotensi terjadinya pelanggaran Pilkada, " ujarnya.


Bawaslu Kota Banjar sendiri menurutnya, telah mengambil langkah-langkah sebagai ikhtiar dalam upaya pencegahan, supaya dugaan pelanggaran di Pilkada bisa diminimalisir bahkan diharapkan tidak terjadi dugaan pelanggaran apapun. Salah satunya sudah menyasar sedikitnya ke 27.675 warga yang mana segmen kegiatannya mulai dari kegiatan yang sifatnya sosialisasi partisipatif dan pendidikan pengawasan partisipatif. Kemudian juga ada kegiatan yang diinisiasi oleh warga, artinya Bawaslu hadir ke kegiatan yang selama ini diinisiasi oleh warga, seperti pengajian dan kegiatan-kegiatan warga lainnya.


" Bawaslu berkolaborasi dengan fihak-fihak yang melaksanakan kegiatan, supaya Bawaslu mempunyai ruang untuk menyampaikan pendidikan politik terhadap masyarakat, " imbuhnya.


Selanjutnya terkait sanksi, apabila ada yang melanggar larangan di masa tenang ini, Wahidan menjelaskan bahwa menurut undang-undang, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman minimal 15 hari maksimal 3 bulan, dan denda paling sedikit Rp.100 ribu dan paling banyak Rp. 1 juta.


" Kami mengharapkan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Banjar maupun Paslon dan Tim sukses dan relawan, untuk mematuhi ketentuan yang sudah ditentukan melalui undang-undang dan peraturan lainnya, " pungkas Wahidan.




 
Berita Lainnya :
  • Bawaslu Kota Banjar Imbau Untuk Patuhi Aturan Di Masa Tenang Pilkada 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved