Pengacara Paslon Pengugat Tak Tahu Permendagri Tentang Perpanjangan Pelantikan Kades, Jadi Petitum di MK
Rabu, 15-01-2025 - 17:58:25 WIB
 |
| Gedung MK |
Pengacara Paslon Pengugat Tak Tahu Permendagri Tentang Perpanjangan Pelantikan Kades, Jadi Petitum di MK
Jakarta – Pengacara yang mewakili pasangan calon (paslon) yang menggugat keputusan tentang pelantikan kepala desa (kades) mengungkapkan ketidak tahuannya mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur perpanjangan pelantikan kades. Hal ini menjadi salah satu poin penting yang disorot dalam persidangan yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang gugatan yang berlangsung, pengacara mereka mengakui bahwa mereka tidak familiar dengan Permendagri yang telah mengatur perpanjangan pelantikan tersebut.
Salah satu pertanyaan yang muncul adalah mengenai dasar hukum yang mendasari kebijakan penundaan dan perpanjangan pelantikan Kades. Sebagian besar pihak yang hadir dalam sidang menilai bahwa ketidaktahuan ini memberikan dampak signifikan terhadap kualitas argumentasi yang disampaikan.
Di sisi lain, pihak Mahkamah Konstitusi menganggap bahwa peraturan terkait pelantikan kades yang termaktub dalam Permendagri wajib dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam proses tersebut. Hal ini menjadi dasar bagi MK dalam menguji konstitusionalitas ketentuan-ketentuan terkait, dan turut menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan perkara ini.
Apakah ketidaktahuan tentang Permendagri ini akan memengaruhi hasil sidang? Jawabannya akan terungkap setelah MK memberikan putusan akhir yang sangat dinantikan oleh seluruh pihak yang terkait.(****)
Komentar Anda :