RSPO Tolak Banding PTPN IV, Tegaskan Keputusan Awal
Sabtu, 15-02-2025 - 06:24:09 WIB
 |
| Ketua Koperasi |
HKI – Panel Banding Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) resmi menolak upaya banding yang diajukan PTPN IV terkait keputusan sebelumnya atas pengaduan yang diajukan Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M). Keputusan ini mempertahankan putusan awal RSPO yang menyatakan PTPN IV telah melanggar prinsip kemitraan dalam skema Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA).
Ketua Koppsa-M, Nusirwan, mengonfirmasi putusan tersebut. "Banding PTPN IV ditolak," ujarnya pada Selasa (11/2/2025). Keputusan ini tertuang dalam surat dengan nomor referensi RSPO/2022/03/CRP, yang menyatakan bahwa Panel Banding RSPO tetap menegakkan keputusan Panel Pengaduan tertanggal 31 Mei 2024.
Latar Belakang Kasus
Pengaduan terhadap PTPN IV—sebelumnya bernama PTPN V—diajukan oleh Koppsa-M pada 4 Maret 2022. Dalam keputusannya, RSPO menyatakan bahwa PTPN IV melanggar Prinsip dan Kriteria RSPO 2018, terutama terkait transparansi dan keadilan dalam kemitraan dengan petani plasma.
Sementara itu, Koppsa-M mengalami perubahan kepengurusan dalam dua tahun terakhir, dengan pergantian ketua dari Anthony Hamzah ke Nusirwan. Anthony Hamzah sendiri telah divonis pidana dalam kasus perusakan fasilitas PT Langgam Harmuni, yang diklaim sebagai bagian dari areal KKPA.
Pelanggaran yang Terbukti
Dalam pengaduan yang diajukan Koppsa-M, RSPO mengidentifikasi tiga poin utama:
- Dugaan penguasaan lahan KKPA secara tidak sah oleh PTPN IV.
- Dugaan penggelapan dana dan penipuan pembangunan kebun kelapa sawit.
- Dugaan pelanggaran kesepakatan terkait penjualan hasil panen petani.
Dari tiga aduan tersebut, RSPO hanya mengakui aduan kedua, yakni terkait penggelapan dana dan penipuan pembangunan kebun, sebagai terbukti. Dua aduan lainnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Dampak Keputusan RSPO
Panel RSPO menegaskan bahwa PTPN IV gagal menunjukkan transparansi dan keadilan dalam kemitraan, sehingga petani plasma Koppsa-M mengalami kesulitan, termasuk terjerat utang kepada bank dan PTPN IV.
Sebagai organisasi internasional yang menetapkan standar keberlanjutan dalam industri kelapa sawit, RSPO berhak menjatuhkan sanksi kepada anggota yang melanggar regulasi. Jika pelanggaran terus berlanjut, PTPN IV berisiko mendapatkan penalti atau bahkan masuk daftar hitam RSPO, yang dapat mempengaruhi penerimaan produk mereka di pasar global.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana konflik antara perusahaan perkebunan dan koperasi petani masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam hal transparansi dan keadilan dalam kemitraan.
Komentar Anda :