Penerimaan Perangkat Desa Salo Diduga Langgar Batas Usia, Panitia Enggan Beri Tanggapan
Sabtu, 15-02-2025 - 17:23:13 WIB
Salo – Proses seleksi penerimaan perangkat Desa Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten kampar,diduga menyalahi aturan batas usia. Pasalnya, salah satu peserta yang dinyatakan lulus, Bustami Arif, diketahui berusia 42 tahun 8 bulan saat mendaftar, sementara aturan yang berlaku membatasi usia maksimal calon perangkat desa.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media HKIndonesia, pihak panitia seleksi tidak memberikan tanggapan, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp. Sikap bungkam ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait transparansi dan keabsahan proses seleksi.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. “Kami berharap proses seleksi ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Jika benar ada pelanggaran batas usia, seharusnya ada kejelasan dan tindakan dari pihak terkait,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, panitia seleksi maupun pihak pemerintah desa belum memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat pun mendesak adanya transparansi agar seleksi perangkat desa dilakukan secara adil dan sesuai regulasi.
HKIndonesia akan terus berupaya menghubungi pihak terkait guna mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran ini.
Komentar Anda :