HMI Cabang Ciamis Melakukan Audiensi ke Kementerian Agama Kabupaten Ciamis tanyakan perihal DANA BOS Radhatul Atau dan Madrasah Aliyah di wilayah kerja Ciamis yang Terdampak Efisiensi
Ciamis, 16 April 2025-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciamis tanyakan realisasi DANA BOS di lingkungan wilayah kerja Kementrian Agama Kabupaten Ciamis
Kementrian Agama Ciamis adalah Instansi Daerah yang secara vertikal berada dibawah garis intruksi Kementrian Agama Republik Indonesia dengan jumlah Madrasah di Kabupaten Ciamis sebanyak 739 : diantaranya Rudhatul Atfal sebanyak 392, Madrasah Ibtidaiyah 172, Madrasah Tsanawiyah 118 dan Madrasah Aliyah 57. (sumber GIS Madrasah)
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementrian Agama Republik Indonesia No. 12 Tahun 2025 dan Keputusan Direktorat jenderal Pendidikan Islam No. 2067 Tahun 2025 dan Informasi dari beberapa Lembaga Madrasah khususnya Raudhatul Atfal dan Madrasah Aliyah ada terdapat dana Bos yang tidak sesuai dengan nominal.
Selain daripada itu, ada ketimpangan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia. Di dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal No. 12 Tahun 2025 dijelaskan bahwa Dana BOS yang sudah didistribusikan ke lembaga Madrasah akan di efisiensi. Hal ini kontradiksi dengan Keputusan Direktorat jenderal Pendidikan Islam No. 2067 Tahun 2025 disampaikan bahwa nominal Dana BOS tidak terefisiensi.
"Kebijakan dalam bentuk produk hukum yang dikeluarkan Kementrian Agama Republik Indonesia sangat tidak jelas dan menimbulkan pertanyaan bagi Madrasah yang ada di Kabupaten Ciamis dikarenakan isi dari 2 produk hukum itu saling berkontradiksi" Ucap lutfi Sekretaris Umum HMI Cabang Ciamis
Mengingat tidak semua individu atau lembaga bisa mengetahui dan mengakses informasi tentang adanya Surat Edaran dan keputusan dirjen dan akhirnya menjadi buah bibir pertanyaan di Madrasah yang menerima Dana BOS terutama Raudhatul Atfal dan Madrasah Aliyah.
"Perihal Surat Edaran dan Keputusan dirjen pendidikan islam pihak kemenag Ciamis sejatinya tidak bisa memberikan langkah yang lebih karena itu dikeluarkan oleh Kemenag RI sendiri, akan tetapi kami memahami bahwa hal ini pasti akan menjadi kebingungan untuk Madrasah dan akan ada pihak yang mempertanyakan tentang hal tersebut. Terkait Dana BOS RA dan MA yang terjadi, itu adalah baru hitungan manual yang lakukan oleh pihak Madrasah dan disesuaikan dengan jumlah siswa-siswi Madrasah tersebut, sehingga diketahui bahwa adanya efisiensi Dana BOS. Pihaknya terus berkoordinasi dengan kanwil khususnya bidang madrasah terkait kebijakan tersebut" Ucap Jajang Jajamaludin Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Ciamis
" Kantor kemenag Ciamis memiliki tugas memonitor pendistribusian Dana BOS yang dilakukan oleh pusat langsung ke rekening Madrasah berdasarkan sinkronisasi data melalui E-Miss yang ada pada system. Sejauh yang saya ketahui efisiensi bukan hanya terjadi di madrasah kabupaten ciamis dan Jawa Barat bahkan mungkin di seluruh indonesia karena merupakan kebijakan nasional. Persoalan efisiensi Dana BOS ini berlaku hanya pada anggaran Tahun 2025 saja, sesuai dengan Intruksi Presiden No. 1 Tahun 2025" Tegas Ucap A. Lukman Hakim Kepala Kemenag Ciamis.
Kemenag Ciamis sudah melakukan tugas sesuai kewenanganya dari mulai sosialisasi regulasi/ kebjikan dan verifikasi serta koordinasi. Efisiensi Dana BOS yang terjadi di Ciamis sejak pertama di turunkanya Dana BOS seiring dengan regulasi serta kebijakan yang ada.
HMI Cabang Ciamis, mendorong Kementerian Agama Kabupaten Ciamis untuk melakukan sosialisasi tentang adanya efisiensi Dana BOS, agar bisa di ketahui oleh Kepala Madrasah dan guru yang ada di Kabupaten Ciamis juga supaya terhindar dari dugaan adanya pemotongan anggaran di Kementerian Agama Kabupaten Ciamis
Langkah ini merupakan bagian dari upaya HMI dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Sebagai organisasi kemahasiswaan yang memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah, HMI Cabang Ciamis berkomitmen memastikan bahwa setiap kebijakan nasional dapat diterapkan secara tepat, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat di daerah.
Komentar Anda :