POLDA RIAU PROSES LAPORAN LSM TERKAIT DUGAAN KORUPSI PROYEK TEBING SUNGAI DI KAMPAR
Jumat, 25-04-2025 - 20:31:31 WIB
Pekanbaru 9 April 2025--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pengamanan tebing Sungai Kampar di Desa Gobah, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Proyek tersebut bersumber dari anggaran APBN Tahun 2024.
Dalam rangka pengumpulan bahan keterangan dan dokumen, penyidik Subdit III Ditreskrimsus telah melayangkan surat resmi kepada Ketua LSM Masyarakat Pendukung Pembangunan Riau, Haryanto. Surat bernomor B/1072/IV/2025/Ditreskrimsus tertanggal 9 April 2025 itu berisi permintaan klarifikasi dan verifikasi atas laporan pengaduan masyarakat yang diterima pada 13 Maret 2025.
Haryanto dijadwalkan hadir pada Senin, 28 April 2025 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No. 13, Pekanbaru. Ia akan dimintai keterangan oleh AKP Koko Ferdinand Sinuraya, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Ps. Kanit I Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau.
Polda Riau meminta Haryanto untuk membawa dokumen yang relevan dengan proyek dimaksud. Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Polda Riau menegaskan bahwa proses hukum masih dalam tahap pengumpulan data dan klarifikasi.
Tembusan surat pemanggilan juga disampaikan kepada Kapolda Riau dan Irwasda Polda Riau.
Komentar Anda :