⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Dugaan, Kasus Pencabulan Anak oleh AM, Warga Desak Polisi Bertindak — Tidak Bisa Diselesaikan Secara Damai!
Kamis, 12-06-2025 - 21:43:34 WIB
TERKAIT:
   
 

Bangkinang — Desakan terhadap Polres Kampar agar segera menangkap Agus Marlis, terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, terus menguat. Pada Kamis (12 Juni 2025), puluhan warga dari Desa Ranah dan Air Tiris mendatangi Mapolres Kampar menuntut keadilan bagi korban dan mempertanyakan lambannya penegakan hukum.


Pelaku diduga mencabuli Nur Fitri Rahmadhani (12 tahun), pelajar kelas 6 SD, di sebuah surau atau mushola di Desa Ranah. Ibu korban, Rosmiati, telah membuat laporan polisi pada 5 Mei 2025, namun hingga kini pelaku belum ditahan.


Yang membuat warga semakin geram, beredar informasi bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mencoba menempuh jalan damai, padahal kasus ini menyangkut kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.


Kader PDIP Kabupaten Kampar yang hadir dalam aksi mendampingi warga menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi perdamaian dalam kasus seperti ini. Negara wajib hadir dan memberikan perlindungan penuh kepada korban.


> "Kami tegaskan, kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan jalan damai. Ini kejahatan serius terhadap anak, pelaku harus dihukum sesuai undang-undang," tegasnya.


 


Dasar Hukum: Tidak Bisa Damai


Mengacu pada:


Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,


Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak,


KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 410 s/d 413, dan


Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2014,



disebutkan bahwa tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, adat, atau mediasi.


Warga Siap Aksi Lanjutan


Warga Desa Ranah dan Air Tiris menyampaikan bahwa Agus Marlis diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap banyak anak di wilayah Air Tiris dan sudah lama meresahkan. Namun, belum ada tindakan hukum yang jelas dari aparat kepolisian.


> "Kami tidak akan berhenti. Kalau dalam waktu dekat tidak ada tindakan dari Polres Kampar, kami akan turun lagi dengan massa lebih besar, bahkan ke Polda," ujar salah satu tokoh masyarakat.


 


Warga menegaskan bahwa mereka tidak ingin satu anak pun menjadi korban berikutnya. Keadilan harus ditegakkan, pelaku harus dipenjara, dan aparat hukum harus bertindak tegas, tanpa kompromi!


 




 
Berita Lainnya :
  • Dugaan, Kasus Pencabulan Anak oleh AM, Warga Desak Polisi Bertindak — Tidak Bisa Diselesaikan Secara Damai!
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved