⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Kasus Pencabulan Anak di Kampar: Dugaan Uang Damai Capai Rp700 Juta, Warga Geram!
Kamis, 12-06-2025 - 22:16:18 WIB
TERKAIT:
   
 

 


Bangkinang — Tekanan terhadap Polres Kampar terus menguat seiring dengan lambannya penanganan laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh Agus Marlis. Pada Kamis (12 Juni 2025), puluhan warga Desa Ranah dan Air Tiris kembali mendatangi Mapolres Kampar, menuntut kejelasan hukum dan penangkapan terhadap pelaku yang diduga telah mencabuli Nur Fitri Rahmadhani (12 tahun) di sebuah surau/mushola Desa Ranah.


Yang lebih mengejutkan, muncul dugaan kuat adanya upaya "perdamaian" yang melibatkan permintaan uang dalam jumlah besar. Berdasarkan informasi dari sejumlah tokoh masyarakat, terdapat beberapa angka yang mencuat dalam proses yang disebut sebagai “penyelesaian di luar hukum”:


Untuk korban (anak dan orang tua): Rp150 juta


Untuk Ninik Mamak: Rp30 juta


Melalui perantara/penghubung: antara Rp200 juta hingga Rp500 juta



Jika ditotal, angka yang diduga diminta untuk "mendamaikan" kasus ini mencapai Rp700 juta.


> "Ini bukan hanya penghinaan terhadap keadilan, tapi juga bentuk nyata jual-beli hukum. Apakah kejahatan terhadap anak bisa diselesaikan dengan uang? Ini memalukan dan tidak bisa dibiarkan!" tegas seorang tokoh masyarakat yang ikut dalam aksi.


 


Hukum Melarang Perdamaian dalam Kasus Ini


Kasus pencabulan terhadap anak adalah kejahatan serius (serious crime) yang termasuk dalam delik umum. Artinya, begitu dilaporkan, negara wajib memproses hukum pelaku tanpa memerlukan persetujuan dari korban atau keluarga.


Dasar hukumnya:


UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Pasal 76E jo Pasal 82)


KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), Pasal 410 s/d 413


Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2014:


> “Kejahatan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan melalui perdamaian atau mediasi penal.”


 



Kader PDIP Kampar menegaskan, apabila benar ada upaya damai seperti itu, maka bukan hanya pelaku utama yang harus diperiksa, tetapi juga perantara, pihak-pihak yang memfasilitasi, dan siapa pun yang terlibat dalam praktik kotor tersebut.


Masyarakat Siap Kawal Sampai Pusat


Warga menyatakan, jika Polres Kampar tidak segera menindak tegas Agus Marlis, mereka akan melakukan aksi lebih besar dan membawa kasus ini ke Polda Riau, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hingga Mabes Polri.


> "Kami ingin keadilan untuk anak-anak kami. Kami tidak akan diam kalau hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kami siap kawal sampai Jakarta kalau perlu!" tegas salah seorang pemuda Ranah.(tinggi)


 




 
Berita Lainnya :
  • Kasus Pencabulan Anak di Kampar: Dugaan Uang Damai Capai Rp700 Juta, Warga Geram!
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved