Diduga terjadi Union Busting, Dinas Tenaga Kerja Jepara di Gruduk Buruh FSPIP KBBI
Jepara, 24 Juni 2025. Buruh jepara yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dinas Koperasi UKM Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara yang diduga menjadi korban atas praktik pemberangusan serikat atau union busting.
Aksi tersebut dilatar belakangi oleh kinerja dari pihak Diskop UKM Nakertrans Jepara yang enggan menerbitkan Bukti Pencatatan PUK FSPIP PT. Kanindo Makmur Jaya 2 Jepara meski telah menenuhi syarat, dan telah dicatatkan pada tanggal 23 Mei 2025 oleh 10 orang pekerja PT. Kanindo Makmur Jaya 2 Jepara.
Adapun susunan pengurus PUK FSPIP PT. Kanindo Makmur Jaya 2 Jepara sebagai berikut: 1) AHMAD HASAN SYAIFUDDIN, sebagai KETUA; 2) IZZUL IMDAD sebagai SEKRETARIS; 3) TULUS PRABOWO sebagai BENDAHARA; 4) KARNADI sebagai BIDANG ADVOKASI; 5) RAFI IRAWAN sebagai BIDANG ORGANISASI; 6) YAZID BUCHORI sebagai BIDANG PENDIDIKAN; 7) HERDI ARDIANSYAH sebagai BIDANG SENI DAN OLAHRAGA; 8) AHMAD ISKANDAR ZULQORNAIN sebagai BIDANG MEDIA PROPAGANDA; 9) ANDIKA AGUNG WIRAYUDHA sebagai BIDANG HUMAS; serta 10) FANDI AHMAD sebagai BIDANG PEREKONOMIAN.
Sebagai kronologinya, pasca para buruh melakukan pencatatan di kantor Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara, pihak dari Dinas melakukan Verifikasi pada tanggal 3 Juni 2025 jam: 10.00 ke PT. Kanindo Makmur Jaya 2 Jepara, namun sebelum kegiatan verifikasi tersebut dilaksanakan, terjadi pengusiran terhadap 4 orang buruh atas nama Tulus Prabowo, Fandi ahmad, Ahmad Iskandar Zulkornain dan Karnadi, dengan alasan mereka telah di Mutasi ke PT. Kanaan Global Indonesia yang berlokasi di kabupeten Sukoharjo.
Akibat adanya sikap dari perusahaan tersebut diduga terjadi indikasi pemberangusan serikat (union busting) terhadap serikat pekerja FSPIP yang didirikan oleh 10 orang pekerja dan pada tanggal 4 juni 2025.
Pihak dari Diskop UKM Nakertrans Kabupaten Jepara mengeluarkan surat yang intinya melakukan penundaan pencatatan PUK FSPIP PT. Kanindo Makmur Jaya 2, karena ada 4 orang Pengurus yang di Mutasi.
Sebagai upaya agar PUK FSPIP PT. Kanindo Makmur Jaya 2 tercatat dengan baik, pada tanggal 16 Mei 2025, pengurus serikat pekerja kembali menyampaikan penambahan 5 orang pengurus lainnya dan telah di verifikasi oleh pihak dinas hingga berjanji akan menerbitkan bukti pencatatan FSPIP PT. Kanindo Makmur Jaya 2.
Namun, bukan bukti pencatatan yang di terbitkan oleh pihak dinas akan tetapi kembali yang diterima adalah surat jawaban verifikasi yang isinya menyimpulkan bukti pencatatan pembentukan serikat pekerja FSPIP PT. Kanindo Mamkur Jaya 2. ditunda/ belum bisa di terbitkan.
Atas kejadian tersebut disinyalir adanya dugaan praktik pemberangusan serikat pekerja/ union busting terhadap para pekerja yang membentuk serikat pekerja FSPIP di PT. Kanindo Makmur jaya 2 Jepara.
Dalam pengertian yang lain, pemberangusan serikat pekerja atau union busting adalah tindakan-tindakan minor yang menafikan, menghambat dan memandulkan fungsi dan peran serikat pekerja.
Secara umum, union busting memiliki dua bentuk dasar, yaitu:
1. perusahaan atau pengusaha berupaya mencegah pekerjanya untuk membangun dan bergabung dengan serikat;
2. perusahaan atau pengusaha berupaya untuk melemahkan kekuatan serikat buruh yang ada dengan intimidasi dan sanksi bagi pengurus dan anggota serta tindakan diskriminatif lainnya yang bertujuan untuk melemahkan kekuatan serikat.
3. Adapun, contoh perbuatan yang termasuk union busting antara lain ancaman PHK, mutasi, kriminalisasi, termasuk pula tindakan-tindakan perusahaan yang membentuk serikat pekerja kuning dengan menaklukan kegiatan serikat pekerja supaya hanya memihak kebijakan perusahaan, atau mendirikan serikat pekerja tandingan.
Jerat Hukum Pelaku Union Busting adalah:
1. Karena secara prinsip setiap pekerja/buruh itu berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/buruh, sebagai konsekuensinya, maka terdapat pula perlindungan hukum bagi serikat pekerja/buruh dari praktik union busting sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU 21/2000 yang berbunyi:
2. Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Praktik union busting yang nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 28 UU 21/2000 di atas merupakan suatu tindak pidana kejahatan Pasal 43 ayat (1) UU 21/2000 menyatakan bahwa barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU 21/2000, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta.
Di tengah hiruk pikuk kehidupan modern, di mana roda perekonomian berputar tanpa henti, terpatri kisah perjuangan kaum buruh yang tak kenal lelah. Di Kabupaten Jepara, khususnya, semangat juang mereka berkobar di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja. Bukan sekadar tuntutan kenaikan upah, melainkan dahaga akan keadilan dan kesejahteraan yang lebih hakiki. Aksi demonstrasi ini bukanlah sekadar unjuk rasa, melainkan manifestasi dari tekad bulat untuk memperjuangkan hak-hak dasar sebagai pekerja, hak yang telah lama terabaikan dan terinjak-injak.
Mereka para buruh, para pejuang garis depan ekonomi, berteriak lantang menuntut terwujudnya kebebasan berserikat, sebuah pilar demokrasi yang kerap kali diabaikan.
Kebebasan untuk berserikat, bernegosiasi, dan memperjuangkan nasib bersama, adalah hak fundamental yang tak bisa ditawar. Tanpa kebebasan ini, suara mereka bagai bisikan angin yang tak terdengar, harapan mereka bagai bintang yang redup di langit malam.
Lebih dari itu, aksi ini juga merupakan pernyataan tegas melawan praktik "union busting", sebuah tindakan yang secara sistematis melemahkan kekuatan kolektif buruh.
Mereka menuntut pelaku union busting dihukum setimpal, dipenjara, agar menjadi pelajaran bagi siapa pun yang berani menginjak-injak martabat dan hak-hak pekerja. Keadilan harus ditegakkan, bukan hanya sebagai janji kosong, melainkan sebagai realitas yang dirasakan oleh setiap buruh di Kabupaten Jepara.
Para buruh datang dari berbagai latar belakang, dengan beragam cerita pilu dan perjuangan panjang. Namun, para buruh bersatu padu, diikat oleh satu tujuan mulia: mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh buruh.
Harapannya, semoga aksi ini menjadi titik balik, awal dari babak baru di mana suara buruh didengar, hak-hak mereka dihormati, dan kesejahteraan mereka terjamin. Semoga Kabupaten Jepara menjadi contoh bagi daerah lain, tempat di mana keadilan dan kesejahteraan buruh menjadi prioritas utama. Semoga perjuangan mereka membuahkan hasil, dan semangat mereka terus menyala, menerangi jalan menuju masa depan yang lebih baik dan berkeadilan.
Dalam aksi unjuk rasa ini kami menyampaikan tuntutan sebagai berikut
Buruh Jepara Menuntut
1. Terbitkan bukti Pencatatan PUK FSPIP PT Kanindo Makmur Jaya 2 Jepara;
2. Berikan kebebasan Berserikat untuk Buruh Jepara;
3. Penjarakan Pelaku Union Busting/pemberangusan serikat pekerja;
Demikian Pers Relase yang kami buat untuk di siarkan kepada seluruh masyarakat di jepara dan se Indonesia untuk menjadi perhatian dan perjuangan buruh di seluruh Indonesia dalam mengadapi birokrasi pemerintah yang diduga melakukan Mal Adminstrasi terhadap masyarakat yang mengingikan pelayanan publik yang baik dan berkeadilan. Terimakasih.
#FSPIP
#KBBI
#BANGKITBERJUANGSEJAHTERA
Narahubung : 08156586827
Komentar Anda :