⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Penggunaan Stempel Bupati oleh Wakil Bupati Kampar Diklarifikasi: Sah dan Sesuai Prosedur
Rabu, 02-07-2025 - 19:37:43 WIB
TERKAIT:
   
 

 


 


Bangkinang, 2 Juli 2025 — Teka-teki soal penggunaan stempel jabatan Bupati Kampar dalam surat undangan resmi Tabligh Akbar dan Kampar Bersholawat 1447 H yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Kampar, Dr. Hj. Misharti, S.Ag, M.Si, akhirnya terjawab.


Surat bernomor 400.8.1/KS/264 tertanggal 1 Juli 2025 itu sebelumnya menuai pertanyaan di tengah masyarakat karena menggunakan cap “BUPATI KAMPAR” padahal ditandatangani oleh Wakil Bupati, bukan Bupati aktif.


Namun menurut informasi internal Pemerintah Kabupaten Kampar, hal tersebut bukanlah pelanggaran, melainkan bagian dari prosedur administrasi yang lazim terjadi.


Cap Resmi Hanya Ada Dua: Bupati dan Sekda


Dikonfirmasi dari sumber terpercaya di lingkungan Setda Kampar, disebutkan bahwa di Kantor Bupati Kampar hanya tersedia dua cap jabatan resmi, yakni cap “BUPATI KAMPAR” dan “SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAMPAR”. Tidak tersedia cap khusus untuk Wakil Bupati.


“Oleh karena itu, dalam surat kedinasan yang bersifat mengundang atas nama Pemerintah Kabupaten dan ditandatangani langsung oleh Wakil Bupati, maka penggunaan stempel jabatan Bupati tetap diperbolehkan, sepanjang tidak menyalahi substansi kewenangan,” jelas sumber tersebut.


Boleh Dipakai Asal Tidak Mengambil Keputusan Strategis


Penggunaan stempel jabatan Bupati oleh Wakil Bupati dibenarkan selama surat tersebut tidak memuat kebijakan strategis, pengambilan keputusan hukum, atau hal-hal yang menyangkut otoritas penuh kepala daerah.


Dalam hal ini, surat yang berisi undangan kegiatan keagamaan bersifat seremonial dan bukan keputusan pemerintahan, sehingga penggunaan cap “BUPATI KAMPAR” sah secara administratif dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.


Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Bupati bertugas membantu Bupati dalam menjalankan kewenangannya. Selama tidak bertentangan dengan tugas pokok dan tidak mengatasnamakan Bupati secara sepihak, maka penggunaan simbol jabatan institusional dapat diterima secara etika birokrasi.


Penegasan untuk Masa Mendatang


Meski demikian, demi menghindari tafsir publik yang keliru, sejumlah pihak menyarankan agar ke depan dokumen resmi yang ditandatangani Wakil Bupati disertai dengan keterangan “a.n. Bupati” atau dibuatkan cap resmi Wakil Bupati untuk memperjelas posisi administratif.


Wakil Bupati Kampar, Dr. Hj. Misharti, diketahui aktif mendorong kegiatan keagamaan dan sosial di tengah masyarakat Kampar, salah satunya dengan kegiatan Tabligh Akbar dan Kampar Bersholawat ini, yang akan digelar Jumat, 4 Juli 2025 mendatang di Masjid Agung Al Ikhsan Bangkinang Kota.




 
Berita Lainnya :
  • Penggunaan Stempel Bupati oleh Wakil Bupati Kampar Diklarifikasi: Sah dan Sesuai Prosedur
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved