Meski Kejari Kampar Berganti, Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Rp43 Miliar di Disdikpora Tetap Berjalan
KAMPAR — Meski terjadi pergantian pucuk pimpinan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, proses penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) senilai Rp43 miliar di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar dipastikan tetap berjalan.
Pergantian Kepala Kejari Kampar berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 352 dan 353 Tahun 2025, tertanggal 4 Juli 2025. Namun demikian, sejumlah pihak mendesak agar perubahan ini tidak menghambat upaya penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi yang tengah diusut.
Salah satu kasus yang mendapat sorotan publik adalah dugaan korupsi pengadaan Chromebook melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2022–2023. Proyek ini diduga sarat kejanggalan, mulai dari ketidaksesuaian spesifikasi barang hingga indikasi pengondisian lelang.
Kepala Disdikpora Kampar, H. Aidil, sudah diperiksa sebagai saksi bersama sejumlah kepala sekolah penerima perangkat. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Menurut sumber internal, penyidik kini fokus mendalami dokumen lelang, proses pengadaan, serta menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak ketiga. Barang yang dikirim ke sekolah-sekolah juga disebut tidak sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus Kejati Riau. Ia menyatakan telah menginstruksikan Kejari Kampar untuk menyelesaikannya secara serius, transparan, dan profesional.
“Pergantian kepala tidak boleh mengganggu proses hukum. Penanganan kasus harus objektif, tidak pandang bulu, dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Desakan agar Kejaksaan tidak lengah juga datang dari Forum Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi Kampar (FPM-AKK). Ketua FPM-AKK, Firman, menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum, bahkan siap membawa bukti ke Kejaksaan Agung jika proses di daerah terkesan lambat.
“Siapa pun Kepala Kejari-nya, kasus ini harus tuntas. Jangan berhenti di Kadis atau PPK saja. Kami ingin aktor intelektual di balik proyek ini juga diungkap,” tegas Firman.
Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik tengah mengumpulkan bukti tambahan dan menghitung potensi kerugian negara. Penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.((timhki)
Komentar Anda :