PEKANBARU — Misteri kematian tragis seorang ibu rumah tangga (IRT) di Dusun Kampung Lintang, Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, akhirnya terungkap setelah empat bulan penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian. Pelakunya tak lain adalah dua tetangga korban sendiri, yang tega menghabisi nyawanya demi uang arisan dan perhiasan emas.
Polda Riau menggelar konferensi pers resmi pada Jumat (4/7/2025) di Media Center Polda Riau. Hadir dalam kesempatan itu Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto, Dirreskrimum Kombes Pol Asep Darmawan, Kasubdit Jatanras AKBP Rooy Noor, serta Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Korban dan Pelaku Saling Kenal
Korban, LDR (43), ditemukan tewas di dapur rumahnya pada 23 Februari 2025. Hasil autopsi mengungkapkan bahwa korban meninggal dunia akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala yang menyebabkan kerusakan fatal pada batang otaknya.
Ironisnya, dua pelaku yang berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juni 2025 adalah ZA alias SL (39) dan MI alias I (40), tetangga korban yang tinggal hanya beberapa meter dari rumahnya.
“Korban dan pelaku saling mengenal. Bahkan pelaku sering mampir ke rumah korban. Itu sebabnya korban tidak curiga saat membukakan pintu,” ujar Kombes Pol Asep Darmawan.
Motif Ekonomi, Aksi Terencana
Motif utama pelaku adalah ekonomi. Mereka mengetahui korban tinggal sendiri dan baru saja menerima uang arisan sebesar Rp40 juta. Selain itu, korban juga memiliki perhiasan emas yang kerap dipakai sehari-hari.
Kondisi rumah korban saat ditemukan juga memperkuat dugaan bahwa korban membuka pintu tanpa paksaan. Tidak ditemukan tanda-tanda perusakan di pintu atau jendela, namun pintu belakang dalam keadaan terbuka.
Tak hanya itu, rumah kosong milik orang tua korban yang tak lagi digunakan rupanya dijadikan tempat nongkrong dan pesta narkoba oleh para pelaku. Dari lokasi itu pula polisi menemukan barang bukti penting.
“Alat bukti berupa besi dan obeng yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban berhasil diamankan. Penangkapan pelaku juga diperkuat hasil forensik dan lie detector,” ungkap Asep.
Dijerat Pasal Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman bagi keduanya sangat berat: seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
“Ini kasus kejahatan luar biasa karena dilakukan oleh orang dekat, dengan modus yang sangat sadis. Kita pastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas,” tegas Dirreskrimum Polda Riau.
Tangisan Keluarga Pecah, Harap Pelaku Dihukum Berat
Lismaniar, kakak kandung korban, tak kuasa menahan air mata saat mengetahui pelaku adalah tetangga sendiri yang selama ini dianggap baik.
“Adik saya orangnya ramah, sering nolong orang. Tapi malah dibunuh oleh orang yang dikenal dekat. Kami mohon keadilan. Hukum seberat-beratnya!” ucap Lismaniar dengan suara bergetar.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan, bahkan terhadap lingkungan terdekat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal.
Komentar Anda :