Ngaku Hamil oleh Anggota Dewan Kampar, Tapi Berani Aborsi: Publik Pertanyakan Motif Wanita Ini
Sabtu, 05-07-2025 - 20:18:45 WIB
Ngaku Hamil oleh Anggota Dewan Kampar, Tapi Berani Aborsi: Publik Pertanyakan Motif Wanita Ini
Kampar — Seorang wanita menghebohkan publik setelah mengaku hamil akibat hubungan dengan seorang anggota DPRD Kampar. Namun yang mengejutkan, wanita tersebut justru mengaku telah melakukan aborsi. Langkah ini memunculkan banyak pertanyaan dari masyarakat terkait motif sebenarnya di balik pengakuan kehamilan tersebut.
Jika benar merasa sebagai korban, publik bertanya-tanya mengapa wanita itu justru memilih menggugurkan kandungan secara diam-diam — tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum di Indonesia.
“Kalau memang mengaku hamil karena hubungan dengan pejabat, seharusnya ada penyelesaian hukum atau sosial yang ditempuh. Bukan malah melakukan aborsi, yang justru menyalahi undang-undang,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Kampar.
Aborsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Praktik tersebut hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu seperti darurat medis atau korban pemerkosaan, dan harus dilakukan di fasilitas resmi. Jika tidak, pelaku dan pihak yang membantu dapat dipidana hingga 10 tahun penjara.
Masyarakat menilai, jika kehamilan hanya dijadikan alat untuk menekan atau memeras pejabat, maka itu merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius. Polisi diminta menyelidiki tidak hanya dugaan pemerasan, tetapi juga praktik aborsi ilegal yang sudah diakui secara terbuka oleh wanita tersebut.
Sampai saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak anggota dewan yang disebut-sebut terlibat, namun sorotan publik terhadap kasus ini makin menguat. Hukum diharapkan ditegakkan secara adil dan menyeluruh.
Komentar Anda :