⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Diduga Gali Pasir Tanpa Izin, Aktivitas milik Ninik Mamak di Sungai Kampar Terancam Jerat Pidana
Sabtu, 12-07-2025 - 19:25:14 WIB
TERKAIT:
   
 




KUALU – Aktivitas penyedotan batu dan pasir yang dilakukan oleh Datuk Kunaho, seorang ninik mamak dari Suku Domo Kenegerian Terantang, di kawasan Sungai Kampar Desa Kualu, Kecamatan Tambang, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan pemangku adat lainnya. Kegiatan yang disebut sebagai bentuk “aquari” itu diduga tidak mengantongi izin resmi, baik dari pemerintah daerah maupun instansi pertambangan terkait.


Sejumlah warga menilai, sebagai tokoh adat, Datuk Kunaho semestinya menjadi contoh dalam menjaga kelestarian alam dan mematuhi aturan hukum. Namun yang terjadi sebaliknya. Aktivitas galian tersebut justru berlangsung di kawasan sungai yang selama ini dianggap sebagai sumber kehidupan masyarakat.


Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (12/7), pihak keluarga memberikan klarifikasi. Ridho Jase, yang disebut sebagai anak dari Jase (Datuk Kunaho), mengatakan bahwa ia tidak mengganggu siapapun dan hanya ingin membuka lapangan kerja.


“Hati-hati melaporkan, Bos. Jangan hanya suruhan orang, Bos, sembarang lapor. Saya tidak ganggu siapapun, saya bukak lapangan kerja di desa saya,” tulisnya. Ia pun mengakhiri dengan kalimat, “Baik. Saya terima laporan Anda. Makasih, Bos,” disertai emoji jempol.


Terancam Jerat Hukum


Aktivitas tersebut berpotensi melanggar berbagai peraturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar (Pasal 158).


Selain itu, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap kegiatan yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki izin lingkungan. Jika tidak, pelaku dapat dikenai pidana 3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar (Pasal 109).


Dari sisi pidana umum, Pasal 406 KUHP juga bisa dikenakan jika kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan dan berdampak pada hak milik atau kelangsungan hidup masyarakat sekitar.


Masyarakat Minta Kapolda Turun Tangan


Sejumlah tokoh adat dan masyarakat mendesak Kapolda Riau untuk turun langsung meninjau ke lokasi dan menghentikan aktivitas yang dinilai merusak ekosistem Sungai Kampar tersebut. Mereka menilai, tidak seharusnya seorang ninik mamak justru menjadi pelaku perusakan lingkungan.


"Ini bukan soal bisnis semata, tapi soal tanggung jawab adat dan hukum. Sungai itu bukan milik pribadi," tegas salah seorang tokoh adat yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian atau Dinas ESDM Provinsi Riau terkait legalitas aktivitas penyedotan tersebut.


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Gali Pasir Tanpa Izin, Aktivitas milik Ninik Mamak di Sungai Kampar Terancam Jerat Pidana
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved