⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Marak Penertiban Kawasan Hutan, Masyarakat Kini Pertanyakan Status Lahan Kantor Bupati dan DPRD Kampar
Jumat, 18-07-2025 - 10:35:12 WIB
TERKAIT:
   
 

 


Bangkinang – hkindonesia.com
Di tengah gencarnya upaya penertiban dan penindakan terhadap perambahan kawasan hutan di Kabupaten Kampar, masyarakat kini mulai mempertanyakan status lahan yang digunakan untuk membangun kantor Bupati dan DPRD Kampar di Bangkinang. Sejumlah warga menyebut lokasi strategis itu dulunya merupakan kawasan hutan lebat yang belum pernah diketahui riwayat transaksi pengalihannya.


Nase (67), warga Batu Bolah yang mengaku sejak muda tinggal di Bangkinang, mengungkapkan bahwa kawasan kantor pemerintah tersebut dulunya adalah hutan yang tidak dihuni.


> “Itu dulu hutan. Nggak ada rumah, apalagi kantor. Sampai sekarang pun saya belum pernah dengar tanah itu dibeli dari siapa atau dihibahkan ke pemerintah,” ujarnya, Kamis (18/7).


 


Seiring dengan sorotan tajam terhadap kasus-kasus perambahan hutan oleh masyarakat dan pihak tertentu, publik kini menuntut kejelasan atas dasar hukum penguasaan lahan oleh Pemkab Kampar di lokasi perkantoran pusat pemerintahan tersebut.


Sekretaris Daerah Kampar, Hambali, ketika dikonfirmasi, menyatakan bahwa lahan yang digunakan untuk Kantor Bupati dan DPRD tidak lagi berstatus kawasan hutan. Ia menegaskan bahwa kawasan tersebut telah memiliki status HPL (Hak Pengelolaan Lahan).


> “[18/7 10:16] Tak ada yang HPK. Semuanya sudah HPL. Jelasnya hubungi PUPR masalah tata ruang,” tulis Hambali melalui pesan singkat.


 


Meski begitu, hingga kini Pemkab Kampar belum menunjukkan dokumen resmi pelepasan kawasan atau sertifikat HPL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait lahan tersebut.


Aktivis muda dan putra daerah Kampar, Ocu Irul Campay, meminta pemerintah berlaku adil dan terbuka dalam menjawab kecurigaan masyarakat.


> “Kalau rakyat kecil bisa ditertibkan karena dianggap merambah kawasan hutan, bagaimana dengan pemerintah sendiri? Jangan sampai ada standar ganda,” kata Irul.
“Jika benar sudah HPL, tunjukkan bukti hukum dan peralihan status lahannya. Jangan hanya pernyataan lisan,” tegasnya.


 


Irul juga meminta Dinas PUPR Kampar, khususnya bagian Tata Ruang, untuk membuka peta wilayah dan dokumen tata guna lahan kepada publik agar tidak ada lagi kecurigaan yang berkembang.


Seperti diketahui, Kabupaten Kampar kini tengah giat melakukan penertiban lahan di berbagai wilayah yang terindikasi berada dalam kawasan hutan. Ironisnya, saat masyarakat digugat untuk membuktikan legalitas tanah mereka, pemerintah sendiri belum sepenuhnya transparan atas tanah yang dikuasai untuk fasilitas negara.


Untuk informasi lebih lanjut mengenai status tata ruang lokasi kantor pemerintahan, masyarakat disarankan untuk menghubungi langsung Bagian Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Kampar.


 




 
Berita Lainnya :
  • Marak Penertiban Kawasan Hutan, Masyarakat Kini Pertanyakan Status Lahan Kantor Bupati dan DPRD Kampar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved