Agus Marlis Sempat Heboh Kasus Cabul di Bawah Umur, Kini Menghilang dari Permukaan
Jumat, 08-08-2025 - 16:29:31 WIB
 |
| Agus marlis |
Kampar – Sekitar satu bulan lalu, nama Agus Marlis sempat menjadi sorotan setelah terseret dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi pembicaraan hangat di berbagai media. Namun kini, kasus tersebut seolah menguap, tanpa kejelasan dan perkembangan berarti.
Tidak terdengar lagi informasi resmi terkait keberadaan Agus Marlis maupun proses hukum yang menjeratnya. Padahal, masyarakat menaruh harapan besar agar kasus ini diselesaikan secara terbuka dan sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak dapat dijerat hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Praktisi hukum Dedi Osri, SH menegaskan bahwa kasus seperti ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, hukum pidana bersifat wajib dijalankan, terlebih jika menyangkut kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Dalam perkara pidana terhadap anak, khususnya tindak cabul, proses hukum tidak boleh mandek. Ini bukan perkara delik aduan biasa, tapi delik serius yang harus ditindaklanjuti meskipun tanpa laporan korban sekalipun," tegas Dedi Osri, SH kepada HKIndonesia.
Ia juga menegaskan bahwa pendekatan damai atau kekeluargaan tidak dapat menggugurkan proses pidana. “Hukum tidak boleh tunduk pada intervensi atau tekanan dari pihak mana pun. Negara wajib hadir dan menjamin perlindungan terhadap korban, khususnya anak-anak,†tambahnya.
Sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat juga ikut bersuara, meminta agar pihak kepolisian maupun kejaksaan transparan dan profesional dalam menuntaskan kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status kasus Agus Marlis. Publik berharap, keadilan tetap ditegakkan dan pelaku kejahatan terhadap anak tidak diberi ruang untuk lolos dari jeratan hukum.
Komentar Anda :