Personel gabungan TNI-Polri dan instansi pemerintah terkait melaksanakan operasi yustisi
Jumat, 29-01-2021 - 18:44:10 WIB
Pangandaran - Puluhan personel gabungan TNI-Polri dan instansi pemerintah terkait melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin menerapkan protokol kesehatan ke sejumlah titik di kawasan objek wisata Pantai Pangandaran.
Operasi ini dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengetatan wilayah di Kabupaten Pangandaran. Instruksi ini dikeluarkan guna mencegah penularan bahaya virus corona yang masih bestatus pandemi di Indonesia.
Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, mengatakan, operasi yustisi ini dilaksanakan dalam rangka untuk mencegah penyebaran virus corona. Petugas yang terlibat akan memberikan penindakan langsung kepada warga maupun pengusaha yang melanggar protokol kesehatan.
petugas melakukan penegakan disiplin kepada warga yang melanggar protokol kesehatan. Melalui secara langsung memberikan tindakan berupa teguran hingga sanksi fisik dan paling berat yakni denda," tambahnya.
Selain melakukan penindakan, kata AKBP Hendria, personel gabungan juga menyampaikan himbauan pencegahan penyebaran Covid-19 kepada warga dan para wisatawan. Himbauan dilaksanakan dibeberapa titik lokasi, diantaranya Pasar Tradisional Pananjung, Kantor Bank Jabar, SMK N 1 Pangandaran, SMK Pelayaran, Kantor Desa Pananjung, Kantor Kecamatan, KUA, dan Area Grand Pangandaran.
"Mari sama-sama kita selalu menerapkan protokol kesehatan yang 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan. Sebab kedisiplin menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci bersama memutus rantai penyebaran Covid-19," tandasnya.
Operasi yustisi kali ini, personel gabungan berhasil menindak 47 warga yang melanggar protokol kesehatan. Sebanyak 7 orang diantaranya diberikan sanksi fisik lantaran tidak membawa dan menggunakan masker, sedangkan 40 orang lainnya diberikan teguran lisan karena tidak menggunakan masker dengan baik dan benar. (Cup)
Komentar Anda :