Penimbunan Lahan di Depan Balatmas Rimbo Panjang Diduga Ilegal, Pemilik Tak Pernah Ajukan Izin
Rabu, 20-08-2025 - 14:16:18 WIB
Kampar – Aktivitas penimbunan lahan dalam skala besar di depan Balai Latihan Masyarakat (Balatmas) Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, terus menuai sorotan. Pasalnya, pemilik lahan disebut tidak pernah mengurus izin maupun melaporkan kegiatan tersebut kepada instansi terkait.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar, Yuricho Efril, S.STP, mengungkapkan bahwa aktivitas itu jelas melanggar ketentuan undang-undang lingkungan hidup. Apalagi, lahan yang ditimbun cukup luas sehingga semestinya wajib dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
> “Kegiatan penimbunan di sana tidak pernah terdaftar. Pemilik lahan tidak pernah mengurus izin ke DLH. Padahal, untuk lahan sebesar itu wajib ada Amdal,” tegas Yuricho, Rabu (20/8).
Ia menambahkan, pihaknya pernah mencoba melacak pemilik lahan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemiliknya diduga seorang pengusaha karaoke di Pekanbaru berinisial AW. Namun, upaya komunikasi tidak membuahkan hasil.
> “Kita sudah coba hubungi, baik melalui telepon maupun WhatsApp, tetapi yang bersangkutan tidak pernah merespons,” ungkapnya.
Melihat banyaknya laporan masyarakat dan adanya desakan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), DLH Kampar memastikan akan segera turun langsung ke lapangan. Bahkan, menurut Yuricho, sudah ada laporan resmi yang masuk ke forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda).
> “Dalam waktu dekat kita akan turun ke lokasi. Laporan masyarakat sudah banyak, bahkan ada yang melaporkan resmi ke Forkopimda. Kita akan tindaklanjuti,” katanya.
Hingga kini, kegiatan penimbunan lahan tersebut menimbulkan keresahan warga sekitar. Selain menimbulkan debu, aktivitas alat berat juga dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan tata ruang desa.
Komentar Anda :