⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR PERIODE JANUARI -AGUSTUS 2025
Selasa, 26-08-2025 - 13:26:18 WIB
TERKAIT:
   
 

 


 


Banjar - Dalam Rangka Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (“kracht) serta dalam rangka Program Zero Barang Bukti dan Barang Rampasan untuk periode Bulan Januari 2025 sampai dengan Bulan Agustus 2025. Acara dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Selasa (16/08/2025).


Pemusnahan barang bukti  dilakukan dengan berbagai cara seperti yang dilarutkan, dipotong, dihancurkan, dibuang, dibakar, Adapun daftar barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan, yakni Pertama, Adapun barang bukti yang dilarutkan sebagai berikut : - Hexymer 1306 Butir - Tramadol 1241 Butir - Alprazolam 1245 Butir - Double Y 1201 Butir - Trihexyphenidyl :138 Butir - Riklona 120 Butir - Dolgesik 16 Butir - Sabu :55,08 Gram Kedua, Adapun barang bukti yang dipotong sebagai berikut : - 9 buah Handphone berbagai jenis merek - 27 (Dua Puluh Tujuh) botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan berbagai macam kandungan. - 1 (Satu) buah pisau serut bergagangkan kayu - 3 (Tiga) Pipa besi pemindahan gas - 1 (satu) alat bangunan berupa obeng gagang wama merah. Ketiga, Adapun barang bukti yang dibakar sebagai berikut : - 1 buah kantong plastik wama hitam - 1 buah tas selendang merk sport warna loreng. - 1 bungkus rokok merk CAMEL - 8 (delapan) potong celana dari berbagai macam jenis dan merek - 3 (tiga) buah kaos dari berbagai macam merek dan wama - 1 buah kardus kecil bekas paket si cepat - 1 lembar kertas bekas wama putih - 4 bungkus tisu - 1 (satu) buah tanktop wama hitam tanpa merek - 4 (satu) buah bra wama putih bintik merah muda tanpa merek.    


Keempat, Dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. 1 (satu) buah Tas Selempang tanpa merk warna loreng coklat 1 (satu) Buah kantong pelastik wama hitam. 1 (Satu) Kartu SIM Indosat 6 (Enam) potong kaos dari berbagai macam merek dan wama 5 (lima) potong celana 3 (Tiga) potong celana dalam 2 (dua) buah BH 1 (Satu) potong kaos tantop wama merah tanpa merek 1 (Satu) potong handuk wama putih lusuh tanpa merk dan 1 (Satu) potong pakaian jenis daster wama biru motif bunga tanpa merek 1 (Satu) buah golok bojong malang bertuliskan HDRS di pangkal besinya 1 (Satu) topi merk NIKE wama hitam 1 (Satu) buah tas kulit wama coklat tanpa merk berisikan 3 (tiga) buah buku nota. 1 (Satu) buah cincin batu akik 1 (Satu) potong hoodie wama abu-abu tanpa merk ukuran XL 1 (Satu) potong kerudung warna hitam merk shamira 3 (tiga) buah plastik ember warna putih 79 (tujuh puluh sembilan) buah karet kondom gas 2 (dua) kain lap wama merah 1 (satu) baskom warna abu-abu 1 (Satu) buah akun media sosial facebook 1 (Satu) buah akun email 1 (satu) buah flashdisk merk V Gen ukuran 32Gb wama hitam 5 (lima) lembar point out hasil cetakan cuplikan layar (screenshoot) akun media social facebook. 1 (satu) potong jaket sweater wama hitam tanpa merek 1 (satu) pasang sandal tanpa merk wama hitam Kelima, Adapun barang bukti lainnya 2 (dua )akun media sosial facebook 1 (Satu) akun media sosial instagram 1 (Satu) akun email. 


Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar menyampaikan Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Kota Banjar. Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah selesai proses hukumnya. Pemusnahan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku, memastikan barang bukti tidak lagi memiliki nilai guna atau potensi untuk disalahgunakan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam, dokumen palsu, hingga barang barang ilegal lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.


Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka, disaksikan oleh berbagai pihak terkait, di antaranya aparat Kepolisian, Badan Narkotika Nasional, pemerintah daerah, serta perwakilan dari masyarakat dan media, guna menjamin adanya akuntabilitas, transparansi, serta mencegah adanya keraguan publik terhadap kesungguhan penegakan hukum. Dengan melibatkan unsur masyarakat dalam kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kota Banjar ingin menunjukkan bahwa penegakan hukum bukan hanya urusan aparat penegak hukum, melainkan juga bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sosial. 


Kegiatan pemusnahan barang bukti juga memiliki makna simbolis yang penting, yakni sebagai wujud komitmen institusi kejaksaan dalam menjalankan amanah undang-undang, menjunjung tinggi supremasi hukum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari potensi ancaman yang dapat ditimbulkan oleh barang bukti yang tidak dimusnahkan. Hal ini sekaligus menjadi bentuk peringatan dan pembelajaran bagi seluruh lapisan masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan aturan yang berlaku. 


Dengan terlaksananya pemusnahan barang bukti secara rutin, tertib, dan sesuai prosedur, Kejaksaan Negeri Kota Banjar berupaya memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan serta mendorong terwujudnya kondisi sosial yang tertib, aman, dan kondusif. Pada akhirnya, pemusnahan barang bukti bukan hanya sekadar tindakan administratif, metainkan juga bagian dari strategi penegakan hukum yang menyeluruh, yang mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum, menjaga marwah keadilan, serta melindungi masyarakat dari berbagai dampak negatif tindak pidana.




 
Berita Lainnya :
  • PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR PERIODE JANUARI -AGUSTUS 2025
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved