Tak Nikmati Hasil Korupsi, Sekwan Kota Banjar Dituntut Tiga Tahun Penjara, Kriminalisasi?
Hakim Pengadilan Tipikor Jawa Barat Gatot Ardian Agustriono menengadah tangan seraya berdoa usai mendengarkan replik jaksa yang menuntut Ketua DPRD Kota Banjar Dadang R Kalayubi dan Sekretaris Dewan Rachmawati atas perkara tunjangan perumahan dan transportasi anggota dewan periode 2017-2021, pada hari Jumat (21/11/2025).
"Mohon doa yah, semoga tanggal 26 [November] nanti bisa memberikan keputusan yang baik," kata Gatot.
Ucapan itu kemudian disambut "Aamiin..." dari seluruh peserta persidangan.
Bukan tanpa sebab, doa hakim merepresentasikan penilaian banyak pihak yang menilai tuntutan perkara tunjangan perumahan dan transportasi bukanlah sebuah pidana, melainkan perkara administrasi tata pemerintahan.
Kasus ini bermula dari penyidikan kejaksaan bersama inspektorat kota Banjar yang melakukan penghitungan kerugian negara atas kebijakan tunjangan perumahan dan transportasi yang diberikan sebagai hak anggota DPRD Kota Banjar tahun 2017. Kala itu, ketentuan yang dipakai dalam pemberian tunjangan didasarkan pada Perwali Nomor 5a/2017 yang disahkan pada tanggal 26 Mei 2017. Namun, pada 2 Juni 2017 terdapat ketentuan baru dari Kementerian Dalam Negeri.
Usulan tunjangan diajukan DPRD kepada Wali Kota pada 3 Mei 2017, sedangkan keputusan pemberian tunjangan tersebut disahkan oleh Wali Kota pada tanggal 26 Mei 2017.
Adanya senjang waktu tersebut dianggap sebagai temuan oleh inspektorat dan kejaksaan, yang membuat kedua institusi itu melakukan pemeriksaan terhadap Dadang dan Rachmawati sejak 14 Agustus 2024 hingga 3 Februari 2025.
Hal itu disampaikan Namina Nina, Penasihat Hukum Rachmawati, yang menilai waktu yang panjang dalam pemeriksaan tidak didahului oleh temuan yang diakui oleh inspektorat.
"Inspektorat justru bersama-sama dengan kejaksaan melakukan pemeriksaan," ucap Nina di Bandung, Jumat (21/11/2025).
Lebih jauh, laporan kinerja Pemerintahan Kota Banjar tahun anggaran 2017-2021 juga tidak menyebut dasar ketentuan tunjangan para anggota DPRD tersebut sebagai temuan janggal. Hal itu, dibuktikan dengan laporan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Di sinilah letak perkara sebagai keanehan, yang bisa disebut kriminalisasi," lanjutnya.
*1. Proses Persidangan Didominasi Saksi Ahli, Bukan Bukti*
Semenjak bergulir pada tanggal 14 Juli 2025, persidangan telah menghadirkan 32 saksi. Dari jumlah tersebut, Jaksa menghadirkan 27 saksi dan 4 saksi ahli untuk menguatkan argumen bahwa Dadang dan Rachmawati telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana yang telah dibacakan pada persidangan tanggal 12 November 2025. Sedangkan Dadang dan Rachmawati masing-masing menghadirkan satu saksi ahli.
JPU mencoba menegakkan argumen tuntutannya berdasarkan asas fiksi hukum. Bahwa setiap pejabat negara, termasuk Sekwan, dianggap mengetahui seluruh peraturan (termasuk pajak PPh 21) yang mengatur kewenangannya. Karena itu muncul kontradiksi dalam tuduhan tindakan korupsi yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Banjar.
Namun, saksi ahli menilai mens rea (niat jahat) dari Rachmawati belum terbukti dalam persidangan ini.
Salah satunya saksi ahli Dr. Somawijaya, S.H., M.H yang memberikan keterangannya dalam persidangan 15 Oktober 2025.
“Tidak. Jika tidak ada mens rea atau kelalaian, maka perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Unsur niat dan kesengajaan adalah syarat mutlak dalam hukum pidana," tegas Somawijaya.
Terlebih, Somawijaya juga menjelaskan, Rachmawati sebagai Sekwan melaksanakan peraturan yang sah secara hukum positif.
“Jika peraturan yang dijalankan adalah hukum positif yang berlaku, maka perbuatan itu tidak melawan hukum. Pelaksanaan peraturan sah tidak dapat dijadikan dasar pidana,” jelas Somawijaya.
*2. Tidak Ada yang Memperkaya Diri, Malah Seluruh Anggota DPRD Siap Kembalikan Kelebihan Rp1,2 juta Tunjangan per Bulan*
Hasil perhitungan yang dilakukan Jaksa dan inspektorat menunjukkan adanya kerugian keuangan negara pada pelaksanaan kebijakan tunjangan perumahan dan transportasi dalam kurun waktu tahun 2017-2021 sebanyak Rp3,52 miliar.
Dengan jumlah anggota DPRD, termasuk pimpinannya, sebanyak 48 orang, maka setiap bulannya ditaksir terdapat kelebihan Rp1,2 juta pada tunjangan perumahan dan transportasi.
Mujamil, salah seorang mantan anggota DPRD Kota Banjar mengaku bersedia mengembalikan kelebihan uang tunujangan perumahan dan transportasi yang dinilai tidak wajar tersebut. Namun, ia belum tahu besaran dan mekanisme dalam pengembalian tersebut.
"Ketika ada kerugian negara yang masuk dalam gaji saya, terutama di (tunjangan perumahan, ya saya siap (mengembalikan) secara pribadi," kata Mujamil, Rabu (24/4/2025).
Meski ada itikad pengembalian dari anggota DPRD, namun tidak ada mekanisme pengembalian yang mengatur hal tersebut.
"Itu yang saya kritisi, anggota DPRD mau mengembalikan kalau memang itu [tunjangan] jadi temuan, tapi keukeuh dijadikan pidana. Saya pertama kali mengkritisi inspektorat karena dia tidak punya temuan, tapi malah bekerjasama dengan kejaksaan untuk membuat temuan," tegas Nina di Pengadilan Tipikor Bandung usai persidangan replik.
*3. Kriminialisasi Sesuatu yang Tidak Ada, Seperti Kata Presiden Prabowo*
Ujaran Nina dalam nota pembelaan (pledoi) menyebut bahwa kliennya, Rachmawati, selaku Sekwan DPRD periode 2017-2021, bukan merupakan pelaku tindak pidana korupsi, karena tidak terdapat mens rea (niat jahat) untuk memperkaya diri sendiri, maka tidak pernah ada peristiwa korupsi yang dilakukannya. Begitu pun, ketua DPRD, Dadang R Kaliyubi tidak melakukan rekayasa keuangan yang menimbulkan kerugian negara, seharusnya juga tidak ada korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar.
Hal ini sangat dipahami oleh presiden yang pada tanggal 20 November 2025, menyoroti kinerja jaksa di daerah.
"Saya ingatkan terus kejaksaan, kepolisian, jangan kriminalisasi sesuatu yang tidak ada, untuk motivasi apa pun," tegas Prabowo, pada sebuah acara bersama Kejaksaan Agung, di Jakarta.
Presiden juga menekankan pentingnya nurani dalam penegakkan hukum. Ia meminta aparat tidak mencari-cari kesalahan masyarakat kecil yang kehidupannya sudah berat.
"Jangan cari perkara apalagi terhadap orang kecil. Orang lemah itu hidupnya sudah lemah, jangan diperberat oleh mencari-cari hal yang tidak perlu dicari," tambah Prabowo.
Selama persidangan ini, Nina menilai Rachmawati di-Dzolimi oleh Jaksa dengan tuntutan yang tinggi.
"[Klien saya] dijadikan tumbal karena anggota dewan lainnya yang menikmati dan menginisiasi kesepakatan dan walkot yang menandatangani perwal sebagai dasar sekwan mengeluarkan uang tunjangan ke DPRD tidak masuk juga [sebagai tersangka]," jelas Nina.
Komentar Anda :