⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Raja Adnan: Tidak Ada Larangan Adek Kandung Jadi Kepala Dinas Jika Seleksi Sesuai Aturan
Selasa, 02-12-2025 - 09:57:48 WIB
FOto pelantikan kepala dinas kabuapten kampar.01/12/25
TERKAIT:
   
 

Hkindonesia. Com:Polemik mengenai pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar kembali menguat setelah isu hubungan keluarga disorot publik. Menanggapi hal tersebut, Raja Adnan, dosen di salah satu universitas di Bandung, memberikan klarifikasi bahwa secara hukum tidak ada aturan yang melarang adik kandung seorang kepala daerah menjabat sebagai kepala dinas selama proses seleksinya sesuai mekanisme yang berlaku.


Hal itu disampaikan Raja Adnan kepada hkindonesia.com pada 02 Desember 2025 melalui sambungan telepon selulernya.


“Secara hukum, tidak ada larangan adik kandung menjadi kepala dinas. Yang dilarang adalah nepotisme—jabatan diberikan karena hubungan keluarga tanpa proses seleksi,” ujarnya.


Ia menjelaskan bahwa seluruh tahapan pengangkatan pejabat telah memiliki landasan kuat dalam UU ASN, UU Penyelenggaraan Negara Bersih dari KKN, PP Manajemen PNS, hingga PP Disiplin PNS. Semua regulasi tersebut mengatur bahwa jabatan hanya dapat diberikan berdasarkan sistem merit: kompetensi, kualifikasi, dan rekam kinerja.


Menurutnya, pemberitaan yang menyudutkan Pemkab Kampar selama ini lebih banyak dipengaruhi persepsi daripada pemahaman aturan. Ia menegaskan bahwa dalam kasus Kampar, panitia seleksi atau pokja sudah dibentuk sejak awal dan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur.


“Selama seleksinya terbuka dan transparan, serta keputusan diambil berdasarkan hasil uji kelayakan pokja, tidak ada aturan yang dilanggar. Tuduhan nepotisme hanya sah jika ada bukti intervensi untuk memenangkan anggota keluarga,” tegasnya.


Ia juga membantah anggapan bahwa keikutsertaan Zamhur—adik Bupati Kampar—dalam seleksi merupakan proses instan atau “masak karbit”. Menurutnya, Zamhur justru mengikuti seluruh tahapan resmi sebagaimana peserta lainnya.


Raja Adnan mengingatkan bahwa opini publik sering kali tidak didasarkan pada pemahaman utuh atas aturan kepegawaian. Ia menilai pemberitaan seharusnya objektif dan tidak menggiring opini negatif hanya karena adanya hubungan darah.


“Kalau prosesnya benar dan bisa diaudit oleh panitia seleksi, tidak ada alasan menyebut itu salah. Fakta hubungan keluarga saja tidak bisa dijadikan dasar menjadikannya kasus,” katanya.


Ia menutup dengan menegaskan bahwa kemampuan individu tidak boleh diabaikan.


“Kita tahu Zamhur itu orangnya cerdas. Dalam urusan pemerintahan, kemampuannya bahkan bisa saja melampaui kakaknya. Terus kenapa harus ada rasa iri? Kalau kakaknya bupati, apa otomatis adiknya tidak boleh jadi kepala dinas?” ujarnya.


Raja Adnan berharap publik dan media melihat persoalan ini berdasarkan aturan dan fakta, bukan prasangka.(jufri)


 




 
Berita Lainnya :
  • Raja Adnan: Tidak Ada Larangan Adek Kandung Jadi Kepala Dinas Jika Seleksi Sesuai Aturan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved