⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Menjelang Tutup Tahun Anggaran, LSM PENJARA DPC KAMPAR Ingatkan OPD: Evaluasi Proyek Harus Nyata, Bukan Sekadar Administrasi
Rabu, 17-12-2025 - 05:51:52 WIB
TERKAIT:
   
 

 


 


Bangkinang, 17 Desember 2025 — Menjelang berakhirnya Tahun Anggaran 2025 sekitar 25 Desember 2025, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kampar secara normatif diwajibkan menuntaskan seluruh kegiatan, baik fisik maupun nonfisik. Namun, batas waktu tersebut kerap menjadi titik rawan ketika percepatan administrasi lebih diutamakan daripada kepastian kualitas dan kebermanfaatan proyek.


LSM PENJARA DPC KAMPAR menilai bahwa penutupan tahun anggaran tidak boleh dipahami sebagai rutinitas administratif untuk mengejar serapan anggaran, melainkan harus menjadi momentum evaluasi nyata atas tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola uang publik.


“Proyek pemerintah tidak boleh dinyatakan selesai hanya karena laporan telah ditandatangani. Ukuran sesungguhnya adalah kondisi di lapangan—apakah pekerjaan benar-benar ada, sesuai spesifikasi, dan dapat digunakan masyarakat,” tegas Ketua LSM PENJARA DPC KAMPAR, Budi Hendra, SE.


Serapan Anggaran Bukan Tolak Ukur Keberhasilan


LSM PENJARA menegaskan bahwa tingginya serapan anggaran tidak serta-merta mencerminkan keberhasilan pembangunan. Tanpa evaluasi fisik dan fungsi yang ketat, serapan anggaran justru berpotensi menutupi pekerjaan yang diselesaikan secara terburu-buru, berkualitas rendah, atau belum tuntas secara riil.


“Jika yang dikejar hanya angka serapan, maka kualitas akan selalu dikorbankan. Pola seperti ini seharusnya sudah ditinggalkan,” ujar Budi Hendra.


Ia menekankan bahwa OPD wajib melakukan pengecekan ulang terhadap volume pekerjaan, mutu material, serta fungsi hasil proyek sebelum menyatakan kegiatan selesai 100 persen.


Akhir Tahun sebagai Titik Uji Integritas OPD dan PPTK


Menurut LSM PENJARA DPC KAMPAR, akhir tahun anggaran merupakan titik uji integritas bagi OPD, khususnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagai penanggung jawab teknis. Ketidakcermatan atau pembiaran pada fase ini berpotensi berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik dan menimbulkan persoalan di kemudian hari.


“PPTK tidak boleh sekadar menjadi penandatangan administrasi. Mereka memikul tanggung jawab moral dan hukum atas setiap pekerjaan yang dinyatakan selesai,” tegas Budi Hendra.


LSM PENJARA mengingatkan bahwa setiap rekomendasi pembayaran harus didasarkan pada kondisi nyata di lapangan, bukan semata kelengkapan dokumen.


Kontraktor Berperan Menentukan Mutu Proyek


Selain OPD dan PPTK, LSM PENJARA DPC KAMPAR menilai kontraktor sebagai mitra kerja pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam menentukan kualitas akhir proyek. Penyelesaian pekerjaan tidak cukup diukur dari ketepatan waktu dan administrasi kontrak, melainkan juga dari kesesuaian mutu, volume, dan fungsi hasil pekerjaan sebagaimana direncanakan.


Profesionalisme kontraktor, menurut LSM PENJARA, menjadi salah satu faktor kunci keberhasilan pembangunan. Komitmen terhadap spesifikasi teknis dan standar mutu harus dijaga, terlebih pada periode akhir tahun anggaran yang kerap diwarnai percepatan pekerjaan.


Pengawasan Publik sebagai Instrumen Koreksi


LSM PENJARA juga menyoroti masih adanya anggapan keliru yang memandang pengawasan LSM dan masyarakat sebagai gangguan. Padahal, pengawasan publik justru berfungsi sebagai instrumen koreksi agar tata kelola anggaran tetap berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.


“Keterbukaan akan mendorong semua pihak bekerja lebih hati-hati dan bertanggung jawab. Sebaliknya, ketika ruang pengawasan menyempit, potensi pembiaran justru semakin besar,” jelas Budi Hendra.


Catatan untuk Tahun Anggaran 2026


Menatap Tahun Anggaran 2026, LSM PENJARA DPC KAMPAR menekankan pentingnya perbaikan mendasar dalam tata kelola proyek daerah, termasuk dalam penunjukan kontraktor. Kepala dinas bersama PPTK diharapkan memastikan proses pemilihan mitra kerja dilakukan secara objektif, berbasis kompetensi, rekam jejak, dan kemampuan teknis, bukan atas dasar kedekatan personal atau pertimbangan nonprofesional lainnya.


LSM PENJARA menilai bahwa kompetisi yang sehat dan transparan dalam pemilihan kontraktor akan memperkuat kepercayaan publik serta mendorong terciptanya hasil pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan.


“Kepercayaan masyarakat tidak dibangun dari pernyataan, tetapi dari proses yang jujur dan dapat diuji. Ketika penunjukan kontraktor dilakukan secara profesional dan terbuka, keyakinan publik terhadap pemerintah daerah akan tumbuh dengan sendirinya,” kata Budi Hendra.


Pembangunan Harus Dirasakan, Bukan Sekadar Dilaporkan


LSM PENJARA DPC KAMPAR menegaskan bahwa pembangunan yang bertanggung jawab adalah pembangunan yang manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, bukan hanya tercatat dalam laporan akhir tahun.


“Uang negara adalah hak rakyat. Jika proyek tidak berkualitas, yang dirugikan bukan hanya anggaran, tetapi juga kepercayaan publik,” tutup Budi Hendra.


LSM PENJARA DPC KAMPAR menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara konsisten dan independen, serta menyampaikan temuan lapangan kepada pihak berwenang apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek daerah.


 




 
Berita Lainnya :
  • Menjelang Tutup Tahun Anggaran, LSM PENJARA DPC KAMPAR Ingatkan OPD: Evaluasi Proyek Harus Nyata, Bukan Sekadar Administrasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved