Kepala Bapenda Kampar Pimpin Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2025
Jumat, 19-12-2025 - 10:37:17 WIB
BANGKINANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta peraturan turunan lainnya untuk Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Kampar, Zamhur, ST, MM, didampingi Sekretaris Bapenda Kampar Jaka Putra, serta dihadiri oleh masyarakat dan pengusaha lokal.
Dalam arahannya, Zamhur mengajak seluruh peserta yang hadir untuk berperan aktif menyampaikan pemahaman pajak kepada masyarakat di lingkungan masing-masing. Ia menegaskan bahwa kesadaran membayar pajak daerah masih perlu terus ditingkatkan.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat sendiri dalam bentuk pembangunan dan pelayanan. Karena itu kami mengajak yang hadir hari ini ikut menyampaikan kepada masyarakat pentingnya membayar pajak, baik pajak kendaraan bermotor, pajak reklame, maupun Pajak Bumi dan Bangunan,” kata Zamhur.
Ia juga menekankan bahwa Bapenda Kampar terus melakukan pembenahan sistem pelayanan pajak agar lebih mudah, transparan, dan tidak menyulitkan wajib pajak. Upaya ini dilakukan agar tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk menunda atau menghindari kewajiban pajak.
Zamhur berharap melalui sosialisasi ini, pemahaman terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2023 semakin merata, sehingga pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah pada Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan sesuai aturan dan berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kampar.
Komentar Anda :