UMK Priangan Timur 2026 Masih Rendah, Buruh Kecewa: “Ketidakadilan Harus Berakhir!”
Bandung, 24 Desember 2025** – Penetapan resmi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi hari ini menjadi sorotan tajam bagi buruh di wilayah Priangan Timur. Rekomendasi upah yang diajukan bupati dan wali kota hanya naik 6,5-7,3 persen dari tahun sebelumnya, jauh di bawah tuntutan buruh yang mencapai 8,5-10,5 persen.
Berdasarkan usulan resmi, UMK 2026 di Priangan Timur tercatat sebagai berikut: Kabupaten Ciamis Rp2.373.643, Kota Tasikmalaya Rp2.980.336, Kabupaten Tasikmalaya Rp2.871.874, dan Kota Banjar Rp2.361.777. Angka-angka ini menempatkan wilayah tersebut di peringkat bawah se-Jawa Barat, kontras tajam dengan daerah industri seperti Kabupaten Bekasi dan Karawang yang diproyeksikan tembus lebih dari Rp5,8 juta.
Sekretaris Jenderal Konfederasi Barisan Buruh Indonesia, Musrianto, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi ini. “Ini bentuk ketidakadilan ekonomi yang sistematis. Formula pengupahan berdasarkan PP Nomor 49/2025 yang hanya mengandalkan inflasi 2,19-2,54 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,11-5,20 persen dengan alfa maksimal 0,9 tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak buruh di Priangan Timur,” tegas Musrianto.
Ia menjelaskan, mayoritas buruh di wilayah ini bekerja di sektor agribisnis dan UMKM kecil dengan PDRB per kapita rendah, tingkat kemiskinan tinggi, serta minim akses pendidikan dan kesehatan berkualitas. “Kenaikan UMK hanya 6-7 persen tidak cukup menutup biaya hidup yang terus melonjak. Ini berisiko memperpanjang siklus underemployment dan kemiskinan struktural,” tambahnya.
Meski demikian, Musrianto tidak hanya menyuarakan kritik. Ia juga menyampaikan sejumlah usulan konkret untuk mendorong kenaikan upah lebih signifikan di masa depan:
1. **Revisi Formula Pengupahan Berbasis KHL**
Mendesak Gubernur untuk menyetujui alfa maksimal tanpa revisi turun serta mendorong perubahan formula agar lebih mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) riil buruh Priangan Timur, sesuai semangat putusan Mahkamah Konstitusi.
2. **Percepat Investasi dan Infrastruktur**
Meminta percepatan pembangunan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci) agar konektivitas meningkat, biaya logistik turun, dan investor masuk ke sektor agroindustri, kriya, serta pariwisata. “Ini akan ciptakan lapangan kerja berkualitas dan dorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi,” ujarnya.
3. **Penguatan UMKM dan Perlindungan Buruh Informal**
Mengajak pemerintah daerah memanfaatkan program pendampingan digitalisasi UMKM seperti Jayantara Priangan Timur, serta memperketat pengawasan agar perusahaan mematuhi struktur upah dan menghindari pemiskinan buruh sektor primer.
4. **Peningkatan SDM melalui Pelatihan Vokasi**
Mendorong pelatihan berbasis potensi lokal dan akses pendidikan serta kesehatan gratis agar produktivitas buruh naik dan daya tawar upah meningkat.
Musrianto menutup pernyataannya dengan harapan besar kepada Gubernur Dedi Mulyadi. “Kami berharap SK Gubernur hari ini menyetujui usulan daerah secara penuh tanpa perubahan merugikan buruh. Ini kesempatan emas bagi pemerintah provinsi untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap kesejahteraan pekerja di Priangan Timur.”
Komentar Anda :