Residivis Bacok Driver Online Gegara Minta Uang Ditolak
Senin, 09-02-2026 - 18:12:32 WIB
Banjar - Tim Khusus Satreskrim Polres Banjar berhasil meringkus terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang driver online (Grab) yang terjadi di kawasan Simpang Tiga Stasiun KAI Kota Banjar, Sabtu ( 7/2/2026) sore.
Terduga pelaku berhasil diamankan hanya dalam hitungan jam setelah kejadian.
Kapolres Kota Banjar AKBP Didi Dewantoro, S.I.K.,S.H., M.A.P, dalam Konferensi Pers di depan ruang Satreskrim Polres Banjar, Senin (9/2/2026) menyampaikan kronologis peristiwa penganiayaan yang menimpa Herliadi (37 tahun) warga Kabupaten Ciamis tersebut terjadi sekira pukul 16.20 WIB.
" Saat itu korban berada di sebuah warung dekat pertigaan Stasiun KAI Banjar. Situasi yang semula biasa berubah mencekam ketika seorang pria yang melintas tiba-tiba menghampiri korban, " jelas Kapolres Banjar.
Selanjutnya AKBP Didi menambahkan, berdasarkan keterangan saksi di lokasi, terduga pelaku inisial MRA sempat melontarkan kata-kata bernada ancaman dan meminta rokok serta uang kepada korban.
" Karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, pelaku MRA melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis golok, sehingga menyebabkan luka sobek di pipi sebelah kiri. Dan korban langsung dibawa ke Rumah Sakit, " imbuh AKBP Didi.
Mendapat laporan dari masyarakat, anggota Timsus Satreskrim Polres Banjar langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penelusuran awal dan mengumpulkan keterangan saksi.
" Dari hasil penyelidikan di lapangan, Polisi berhasil mengantongi ciri-ciri terduga pelaku bernama MRA (22 thn), seorang residivis yang baru keluar pada bulan September 2025 lalu dengan kasus yang sama, " ucap Kapolres Banjar.
Dalam hitungan jam, terduga pelaku MRA berhasil diamankan di rumah saudaranya di Perum GBR Kecamatan Purwaharja Kota Banjar.
Perbuatan mengancam dan penganiayaan yang dilakukan pelaku telah melanggar Pasal 482 Ayat (1) huruf a KUHP dan atau Pasal 466 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, dan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Lies/BM)
Komentar Anda :