Camat Kampar Kiri Hulu Surati Kades Soal Dugaan Tambang Ilegal
Jumat, 13-02-2026 - 14:29:30 WIB
 |
| Ilustrasi foto |
KAMPAR – Camat Kampar Kiri Hulu, Bustamar, secara resmi melayangkan surat kepada kepala desa terkait dugaan usaha ilegal yang beroperasi di wilayahnya, khususnya aktivitas tambang emas tanpa izin.
Dalam surat tersebut, camat menegaskan agar seluruh aktivitas usaha tanpa izin segera dihentikan dan ditutup. Langkah ini disebut sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus menjaga ketertiban dan stabilitas di tengah masyarakat.
“Pemerintah kecamatan tidak akan membiarkan praktik usaha ilegal terus berjalan karena berpotensi merugikan masyarakat serta melanggar hukum,” tegas Bustamar kepada awak media, Jumat (13/02/2026).
Bustamar meminta kepala desa agar segera menindaklanjuti surat tersebut dan memastikan para pelaku usaha mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa pemerintah desa memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan di wilayahnya.
Menurutnya, jika peringatan tersebut tidak diindahkan, pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Polres Kampar, untuk mengambil tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Langkah ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah kecamatan serius dalam menertibkan dugaan aktivitas tambang ilegal yang selama ini menjadi sorotan masyarakat. Pemerintah kecamatan memastikan akan terus memantau perkembangan di lapangan.
Komentar Anda :