⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Tambang Emas Ilegal di Kampar Kiri Hulu: Pengakuan Penambang dan Tantangan Pengawasan Perbatasan
Sabtu, 14-02-2026 - 10:36:01 WIB
TERKAIT:
   
 


KAMPAR KIRI HULU – Polemik tambang emas ilegal di Desa Tanjung Permai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, kian memunculkan tanda tanya.
Seorang penambang yang enggan disebutkan namanya mengaku aktivitas mereka di lapangan tidak berjalan tanpa “restu”. Ia menyebut ada pihak desa yang menerima sesuatu dari para penambang sehingga mereka bisa bekerja dengan leluasa.
“Kami diizinkan menambang karena ada yang kami berikan kepada orang desa,” ujarnya kepada Hkindonesia.
Saat diminta menjelaskan siapa yang dimaksud “orang desa”, ia menolak membeberkan identitas.
“Om, nggak boleh itu rahasia kami, Pak. Nanti kalau kami bocorkan, kami dilarang menambang,” katanya.
Pernyataan ini memunculkan dugaan adanya praktik setoran dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada bukti yang mengarah pada individu tertentu.
Bantahan Kepala Desa
Kepala Desa Tanjung Permai membantah keras tudingan menerima upeti. Ia menegaskan tidak pernah meminta atau menerima uang dari aktivitas tambang emas ilegal.
Menurutnya, pemerintah desa sudah memasang papan larangan serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menghentikan aktivitas tersebut.
“Kami tidak pernah menerima apa pun dari aktivitas tambang ilegal. Kami juga sudah pasang papan larangan,” tegasnya.
Kendala Pengawasan di Perbatasan
Ia menjelaskan, salah satu kendala utama adalah letak geografis desa yang berbatasan langsung dengan wilayah Sumatera Barat.
“Wilayah kami ini berbatasan langsung dengan Sumbar. Jadi aksesnya terbuka, dan itu yang membuat pengawasan tidak mudah,” ujarnya.
Desa Tanjung Permai sendiri berada di Kecamatan Kampar Kiri Hulu, wilayah yang dikenal memiliki akses perbukitan dan jalur perbatasan yang sulit diawasi secara maksimal.
Menurut kades, lokasi tambang berada jauh dari permukiman dan harus melewati jalur kampung serta jalan dalam yang tidak mudah dijangkau. Ia juga menyebut sebagian besar penambang berasal dari wilayah 50 Koto, Sumbar.
Dengan kondisi itu, penghentian tambang ilegal dinilai tidak cukup hanya oleh pemerintah desa. Diperlukan koordinasi lintas wilayah serta keterlibatan aparat penegak hukum dari dua provinsi.
Situasi ini menuntut penelusuran serius aparat untuk memastikan kebenaran pengakuan penambang sekaligus menindak jika benar terdapat oknum yang bermain di balik aktivitas tambang emas ilegal di perbatasan tersebut.




 
Berita Lainnya :
  • Tambang Emas Ilegal di Kampar Kiri Hulu: Pengakuan Penambang dan Tantangan Pengawasan Perbatasan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved