⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Hakim Militer Kolonel Kum Dr. Dahlan Suherlan Angkat Isu Keadilan dalam Perkara Koneksitas Lewat Disertasi
Sabtu, 14-03-2026 - 09:19:43 WIB
TERKAIT:
   
 

 


 


Banjar-Kolonel Kum Dr. Dahlan Suherlan, S.H., M.H., Hakim Tinggi pada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, mengangkat isu penting terkait sistem peradilan pidana di Indonesia melalui disertasinya yang berjudul “Penyelesaian Perkara Koneksitas Dihadapkan dengan Yustisiabilitas Peradilan Umum dan Peradilan Militer.”


Perwira TNI alumni Akademi Angkatan Udara (AAU) tahun 2000 ini lahir di Ciamis pada 5 Juni 1977 dan dikenal sebagai putra daerah Kota Banjar, Jawa Barat. Dalam disertasinya, ia menyoroti persoalan penanganan perkara koneksitas yang hingga kini dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan dalam praktik penegakan hukum.


Tindak pidana koneksitas merupakan kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku yang berada di bawah dua sistem peradilan berbeda, yakni peradilan umum (sipil) dan peradilan militer. Ketentuan mengenai perkara koneksitas diatur dalam Pasal 170 sampai dengan Pasal 172 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.


Menurut Dahlan, proses penyelesaian perkara koneksitas dalam praktiknya masih belum sepenuhnya memenuhi asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Selain itu, proses tersebut juga dinilai belum sepenuhnya mencerminkan aspek keadilan serta prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law.


Prinsip tersebut merupakan asas fundamental dalam sistem hukum yang menjamin setiap individu diperlakukan sama, adil, dan tanpa diskriminasi oleh hukum, tanpa memandang status sosial, ekonomi, ras, maupun jabatan. Asas ini menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi pihak tertentu dan semua orang memiliki kedudukan hukum yang sama di hadapan hukum.


Namun dalam praktiknya, perkara koneksitas masih kerap menimbulkan disparitas dalam proses hukum, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga putusan pengadilan. Salah satu penyebabnya adalah karena perkara koneksitas sering diproses secara splitsing atau pemisahan perkara, sehingga para pelaku diadili di kewenangan pengadilan yang berbeda.


Melalui disertasinya, Dahlan berharap kajian akademik ini dapat menjadi masukan bagi para pemegang kekuasaan maupun pihak yang berwenang dalam sistem peradilan untuk memperbaiki mekanisme penanganan perkara koneksitas.


Ia juga mendorong perlunya regulasi yang lebih jelas dan tegas, baik melalui Peraturan Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung, maupun kebijakan hukum lainnya, sehingga proses penyelesaian perkara koneksitas dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta menjamin keadilan bagi semua pihak.
.


 




 
Berita Lainnya :
  • Hakim Militer Kolonel Kum Dr. Dahlan Suherlan Angkat Isu Keadilan dalam Perkara Koneksitas Lewat Disertasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved