Disdikpora Kampar Sudah Menerbitkan Surat Resmi, Perpisahan Siswa Wajib Sederhana
Kamis, 23-04-2026 - 14:12:45 WIB
Bangkinang, 21 April 2026 — Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar sudah menerbitkan surat resmi terkait pelaksanaan kegiatan pelepasan atau perpisahan peserta didik Tahun Pelajaran 2025/2026.
Surat bernomor 400.3.5.1/Dikpora-Dikdas/506 B tersebut ditujukan kepada Koordinator Wilayah Pendidikan, pengawas sekolah, serta seluruh kepala satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Kampar.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa kegiatan perpisahan tetap boleh dilaksanakan, namun harus dilakukan secara sederhana, tidak berlebihan, dan tidak memberatkan orang tua murid.
Tekankan Kesederhanaan dan Tanpa Pungutan Berat
Kepala Disdikpora Kampar, Helmi, SH, MH, menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menggelar kegiatan yang bersifat mewah atau memungut biaya tinggi dari orang tua.
“Kegiatan pelepasan boleh dilaksanakan, tetapi harus sederhana dan tidak membebani orang tua. Tidak perlu ada acara yang berlebihan,” tegasnya.
Selain itu, kegiatan perpisahan juga harus berada dalam pengawasan pihak sekolah dan tidak diserahkan sepenuhnya kepada pihak luar tanpa koordinasi resmi.
Mengacu pada Aturan Nasional
Penerbitan surat ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang kegiatan wisuda
Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2022 tentang pedoman pelepasan peserta didik
Aturan tersebut menegaskan bahwa kegiatan perpisahan bukan ajang seremonial mewah, melainkan kegiatan sederhana yang tetap memiliki makna pendidikan.
Wali Murid Sambut Lega
Kebijakan ini disambut positif oleh para wali murid. Mereka mengaku lega karena selama ini kegiatan perpisahan sering kali menimbulkan beban biaya tambahan.
“Saya sebagai orang tua merasa terbantu dengan adanya aturan ini. Biasanya biaya perpisahan cukup besar, sekarang sudah ada aturan yang jelas,” ujar salah satu wali murid di Bangkinang.
Hal senada juga disampaikan wali murid lainnya yang berharap seluruh sekolah benar-benar mematuhi surat edaran tersebut.
Fokus pada Nilai Pendidikan
Disdikpora Kampar menegaskan bahwa kegiatan perpisahan harus tetap menjunjung tinggi nilai pendidikan, kebersamaan, serta norma yang berlaku di masyarakat.
Dengan diterbitkannya surat ini, diharapkan seluruh sekolah di Kabupaten Kampar dapat melaksanakan kegiatan pelepasan peserta didik secara tertib, sederhana, dan tidak memberatkan orang tua.tutup adi kepada hkindonesia, kamis, 23/04/2026,di bangkinang(jufri)
Komentar Anda :