⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Dakwaan Pasal 49 PKDRT Mulai Disidangkan Tim Kuasa Hukum Terdakwa Siapkan Perlawanan Hukum Berdasarkan Putusan Perdata
Rabu, 01-07-2026 - 19:16:07 WIB
TERKAIT:
   
 

 


PEKANBARU, Persidangan perdana perkara dugaan pelanggaran Pasal 49 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) resmi bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (1/7/2026). 


 


Agenda sidang diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa yang diduga melakukan penelantaran terhadap istri dan anaknya.


 


Namun, jalannya perkara dipastikan akan memasuki babak baru. Tim kuasa hukum terdakwa menyatakan akan melakukan perlawanan terhadap materi dakwaan yang dibacakan jaksa karena menilai terdapat persoalan hukum yang belum dipertimbangkan secara utuh.


 


Kuasa hukum terdakwa, Syahron Lubis, usai persidangan menegaskan bahwa pihaknya memiliki pandangan berbeda terhadap tuduhan penelantaran nafkah lahir maupun batin sebagaimana termuat dalam dakwaan JPU.


 


Menurutnya, perkara rumah tangga antara kliennya dengan pelapor telah lebih dahulu diputus melalui Pengadilan Agama Pekanbaru. 


 


Dengan adanya putusan tersebut, hubungan hukum sebagai suami istri telah berakhir sehingga menurut pihaknya perlu menjadi pertimbangan penting dalam menilai unsur-unsur pidana yang didakwakan.


 


"Pada prinsipnya kami menilai tidak ada penelantaran nafkah lahir maupun batin sebagaimana yang didakwakan. Perkara ini juga telah memiliki putusan perdata di Pengadilan Agama Pekanbaru. 


 


Dengan demikian, hubungan hukum antara klien kami dengan pelapor sebagai suami istri telah berakhir," ujar Syahrul kepada awak media.


 


Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali berlangsung pada 8 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Pekanbaru.


 


Dalam agenda berikutnya, tim kuasa hukum akan menyampaikan nota perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.


 


Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Alek Prabudi, menilai perkara tersebut tidak dapat dipisahkan dari adanya sengketa hukum lain yang masih memiliki keterkaitan erat dengan pokok perkara pidana.


 


Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum terdapat hubungan pra judisial, yaitu ketika penyelesaian suatu perkara pidana berkaitan dengan adanya persoalan keperdataan yang menurutnya belum sepenuhnya tuntas.


 


Alek merujuk pada ketentuan hukum yang masih berlaku mengenai adanya hubungan pra judisial dalam perkara pidana dan perdata. 


 


Menurutnya, keberadaan sengketa keperdataan tersebut menjadi aspek yang patut dipertimbangkan majelis hakim sebelum menilai terpenuhinya unsur pidana sebagaimana dakwaan Pasal 49 PKDRT.


 


"Kalau kita merujuk pada ketentuan yang masih berlaku, terdapat hubungan pra judisial karena masih ada keterkaitan dengan perkara keperdataan. Oleh sebab itu, menurut kami persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari dakwaan Pasal 49 PKDRT," jelas Alek.


 


Perkara ini diperkirakan masih akan melalui serangkaian proses persidangan, mulai dari pembacaan eksepsi, tanggapan jaksa, hingga putusan sela sebelum memasuki tahap pembuktian. 


 


Seluruh proses tersebut nantinya akan menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan argumentasi hukum di hadapan majelis hakim.


 


Sidang lanjutan pada 8 Juli mendatang diperkirakan menjadi momentum penting untuk menentukan apakah keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa akan diterima atau ditolak oleh majelis hakim, sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. ***




 
Berita Lainnya :
  • Dakwaan Pasal 49 PKDRT Mulai Disidangkan Tim Kuasa Hukum Terdakwa Siapkan Perlawanan Hukum Berdasarkan Putusan Perdata
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved