⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Tuntutan JPU Dinilai Sulit Diterima Nalar Publik Riau, Abdul Wahid: Dana Operasional Gubernur Berasal dari Anggaran Resmi
Kamis, 02-07-2026 - 15:28:58 WIB
TERKAIT:
   
 

 


 


Pekanbaru, 2 Juli 2026 – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, , kembali menghadirkan fakta-fakta yang menjadi perhatian publik. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/7/2026), Abdul Wahid secara tegas membantah tuduhan bahwa kebutuhan operasionalnya dibiayai melalui pungutan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.


Keterangan Abdul Wahid di hadapan majelis hakim memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat Riau terkait konstruksi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, menurut pengakuan terdakwa, sejak awal menjabat sebagai Gubernur Riau dirinya telah memperoleh dana operasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berdasarkan ketentuan dan peraturan resmi pemerintah.


"Begitu saya jadi gubernur, saya didatangi Kepala Biro Umum. Saya bertanya apa saja fasilitas yang saya dapatkan. Dijelaskan bahwa saya memperoleh dana operasional yang memiliki dasar hukum dan petunjuk teknis dalam Peraturan Gubernur. Saya hanya diminta menandatangani kwitansi penerimaan," ungkap Abdul Wahid di persidangan.


Ia menjelaskan bahwa dana operasional yang diterimanya sekitar Rp380 juta. Sebagian dana tersebut dikelola oleh ajudannya, Marjani, untuk memenuhi berbagai kebutuhan operasional gubernur.


Menurut Abdul Wahid, penggunaan dana operasional tersebut meliputi kegiatan koordinasi pemerintahan hingga membantu masyarakat, seperti bantuan pendidikan, bantuan rumah ibadah, serta berbagai kebutuhan sosial lainnya yang berkaitan dengan tugas kepala daerah.


Yang menjadi sorotan dalam persidangan, Abdul Wahid secara tegas menyatakan tidak pernah mengetahui, memerintahkan, maupun menerima laporan mengenai adanya permintaan uang kepada para Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP yang mengatasnamakan dirinya.


"Saya tidak pernah memerintahkan ataupun mengetahui adanya pungutan terhadap Kepala UPT untuk kebutuhan operasional gubernur," tegasnya di hadapan majelis hakim.


Keterangan tersebut menjadi bagian dari pembelaan Abdul Wahid terhadap dakwaan JPU. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum tetap mendasarkan tuntutannya pada alat bukti dan konstruksi perkara yang telah diajukan selama proses persidangan.


Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Putusan akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, ahli, maupun keterangan terdakwa yang terungkap selama persidangan.(mad) 


 




 
Berita Lainnya :
  • Tuntutan JPU Dinilai Sulit Diterima Nalar Publik Riau, Abdul Wahid: Dana Operasional Gubernur Berasal dari Anggaran Resmi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Sinergi Pemerintah Daerah dan Perbankan Syariah, Bupati Kampar Hadiri RUPS-LB BRK Syariah 2026
     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Sumatera
    + Jabar
    + Riau
    + Kampar
    + Infrastruktur
     
     

     

     
    + Ekbis
    + Cityzen
    + Siaran Pers
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2026 HKindonesia.com - Harian Kita Indonesia - Membangun untuk Indonesia, all rights reserved